Nekat Tetap Buka, Pemkot Bandung Bakal Cabut Izin Usaha Mal

Jum'at, 17 April 2020 - 14:53 WIB
Penutupan tenant di Metro Indah Mal. Foto/dok. Humas Pemkot Bandung
BANDUNG -

Pemkot Bandung tak segan mencabut izin usaha pusat perbelanjaan yang nekat tetap beroperasi. Hal itu sesuai surat edaran wali kota agar mal-mal menutup kegiatan operasional untuk sementara.



Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah mengatakan, surat edaran Wali Kota mengecualikan swalayan dan toko obat. Sementara tenant lain dalam gedung pusat perbelanjaan diimbau tutup. Restoran siap saji diperbolehkan buka namun tidak untuk makan di tempat melainkan dibawa pulang.

Apabila ada mal yang masih bandel setelah diberikan sosialisasi, pihaknya akan langsung memberikan penegasan kepada manajemen mal. Pemkot Bandung akan mencabut izin operasional mal tersebut.

Terakhir, pihaknya juga menutup sejumlah tenant atau toko di Metro Indah Mal (MIM). Penutupan paksa itu setelah pihaknya memberi imbauan dari surat edaran Wali kota Bandung terkait pencegahan Covid-19, tertanggal 14 sampai 27 Maret. Instruksinya untuk mal-mal di Kota Bandung harus sudah ditutup.

"Tapi MIM ini masih saja beroprasi. Sebelumnya kami sudah berkomunikasi dengan manajemen mal, tapi surat imbauan Wali Kota sampai saat ini hanya dianggap imbauan saja. Beberapa waktu lalu kami (Disdagin) sudah mencoba menegur tapi tidak berhasil, akhirnya kami saya turun tangan bersama Satpol PP, dan langsung bertemu dengan Manajemen MIM," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!