Diultimatum Kapolda, Kasus Video Mesum di Dalam Mobil yang Direkam Oknum Polisi Dilimpahkan ke Kejaksaan
Rabu, 27 Januari 2021 - 11:12 WIB
GORONTALO - Target lima hari yang diberikan Kapolda Gorontalo Irjen Pol Akhmad Wiyagus kepada Kapolres Boalemo guna menuntaskan kasus tindak pidana perekaman video mesum yang melibatkan seorang oknum anggota Polri teah ditindak lanjuti Polres Boalemo.
Dalam tempo empat hari Satreskrim Polres Boalemo telah menyelesaikan berkas kasus tindak pidana perekaman video mesum yang dilakukan oknum Polisi Brigpol RM.
"Alhamdulillah pada Selasa kemarin 26 Januari 2021 berkas perkara kasus tindak pidana tersebut telah dilimpahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Boalemo. Dari target lima hari yang diberikan Bapak Kapolda, jajaran Satrekrim Boalemo dipimpin oleh kasat Reskrim Iptu Agung Gumara Samosir mampu menyelesaikannya dalam tempo empat hari untuk kemudian dilimpahkan ke Kejari Boalemo,” kata Kapolres Boalemo AKBP Achmad Pardamoan, Rabu (27/1/2021).
Menurut dia, berkas perkara kasus tindak pidana menjadikan orang lain sebagai obyek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 9 Jo Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 dan /atau Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 Jo pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 dengan tersangka Brigpol RM.
Kapolres menambahkan bahwa untuk pelaku lainnya saat ini sedang dalam proses penyidikan.
“Saat ini kami juga sedang melakukan penyidikan terhadap pelaku lainnya yang ada di tayangan video bermuatan asusila tersebut, dan secepatnya akan kami tuntaskan, nanti perkembangannya akan kami informasikan,”imbuhnya.
Sementara Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan penuntasan perkara kasus perekaman video bermuatan asusila yang dilakukan oknum anggota Brigpol RM menjadi atensi Kapolda.
"Ini sebagai bukti kepada masyarakat bahwa Polda Gorontalo tidak diskriminasi dalam hal penegakkan hukum. Ini adalah bukti bahwa kami tidak membela ataupun menutup-tutupi kasus tindak pidana yang melibatkan oknum anggota, semuanya akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebagaimana konsep Polri presisi, kami merespon cepat dalam penanganan perkara yang menimbulkan keresahan di masyarakat, dan tidak membeda-bedakan/diskriminasi. Sehingga tidak ada lagi istilah hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas," kata Kabid Humas.
Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono menyatakan, kasus ini menjadi atensi Kapolda, dan dia bersyukur jajaran Polres Boalemo dapat memenuhi target waktu yang ditetapkan. Bahkan bisa lebih cepat dari waktu yang ditetapkan.
Baca: Viral Video Mesum yang Diduga Direkam Oknum Polisi di Gorontalo
"Kita tunggu saja hasil penelitian pihak Kejaksaan jika nantinya berkas berkara tersebut dinyatakan lengkap maka akan dilanjutkan dengan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti, ” kata Wahyu.
Lihat Juga: Profesi Bimo Aryo Suami Arie yang Selingkuh saat Istri Umrah, Juragan Daging di Pasar BSD
Dalam tempo empat hari Satreskrim Polres Boalemo telah menyelesaikan berkas kasus tindak pidana perekaman video mesum yang dilakukan oknum Polisi Brigpol RM.
"Alhamdulillah pada Selasa kemarin 26 Januari 2021 berkas perkara kasus tindak pidana tersebut telah dilimpahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Boalemo. Dari target lima hari yang diberikan Bapak Kapolda, jajaran Satrekrim Boalemo dipimpin oleh kasat Reskrim Iptu Agung Gumara Samosir mampu menyelesaikannya dalam tempo empat hari untuk kemudian dilimpahkan ke Kejari Boalemo,” kata Kapolres Boalemo AKBP Achmad Pardamoan, Rabu (27/1/2021).
Menurut dia, berkas perkara kasus tindak pidana menjadikan orang lain sebagai obyek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 9 Jo Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 dan /atau Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 Jo pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 dengan tersangka Brigpol RM.
Kapolres menambahkan bahwa untuk pelaku lainnya saat ini sedang dalam proses penyidikan.
“Saat ini kami juga sedang melakukan penyidikan terhadap pelaku lainnya yang ada di tayangan video bermuatan asusila tersebut, dan secepatnya akan kami tuntaskan, nanti perkembangannya akan kami informasikan,”imbuhnya.
Sementara Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan penuntasan perkara kasus perekaman video bermuatan asusila yang dilakukan oknum anggota Brigpol RM menjadi atensi Kapolda.
"Ini sebagai bukti kepada masyarakat bahwa Polda Gorontalo tidak diskriminasi dalam hal penegakkan hukum. Ini adalah bukti bahwa kami tidak membela ataupun menutup-tutupi kasus tindak pidana yang melibatkan oknum anggota, semuanya akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebagaimana konsep Polri presisi, kami merespon cepat dalam penanganan perkara yang menimbulkan keresahan di masyarakat, dan tidak membeda-bedakan/diskriminasi. Sehingga tidak ada lagi istilah hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas," kata Kabid Humas.
Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono menyatakan, kasus ini menjadi atensi Kapolda, dan dia bersyukur jajaran Polres Boalemo dapat memenuhi target waktu yang ditetapkan. Bahkan bisa lebih cepat dari waktu yang ditetapkan.
Baca: Viral Video Mesum yang Diduga Direkam Oknum Polisi di Gorontalo
"Kita tunggu saja hasil penelitian pihak Kejaksaan jika nantinya berkas berkara tersebut dinyatakan lengkap maka akan dilanjutkan dengan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti, ” kata Wahyu.
Lihat Juga: Profesi Bimo Aryo Suami Arie yang Selingkuh saat Istri Umrah, Juragan Daging di Pasar BSD
(sms)
tulis komentar anda