Bandel Langgar Aturan PPKM, 31 Tempat Usaha di Bandung Disegel

Rabu, 27 Januari 2021 - 10:55 WIB
Ketika ditanya apakah ada sanksi hingga pencabutan izin usaha, Idris memastikan, hingga saat ini belum ada pemberian sanksi berat yakni pencabutan izin usaha. Sebab sanksi tersebut diberikan bagi mereka yang melakukan pelanggaran secara berulang.

Baca juga: Selama COVID-19 Limbah Medis Naik, Didominasi APD, Masker, dan Alat Swab Test

Untuk menekan terjadinya kembali pelanggaran selama perpanjangan PSBB Proporsional sampai 8 Februari 2021, pihaknya akan terus melakukan edukasi, sosialisasi, dan memeriksa prokes.

"Kami juga akan mendorong Satgas tingat kecamatan dengan kelurahan untuk lebih tegas, sebagaimana di Perwal. Mereka punya kewenangan yang hampir sama," tuturnya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!