Bandel Langgar Aturan PPKM, 31 Tempat Usaha di Bandung Disegel

Rabu, 27 Januari 2021 - 10:55 WIB
Bandel Langgar Aturan PPKM, 31 Tempat Usaha di Bandung Disegel. Foto/Ist
BANDUNG - Sebanyak 31 tempat usaha di Kota Bandung disegel dan mendapat sanksi denda karena melanggar aturan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 11 hingga 25 Januari 2021.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi menyebutkan, ada 31 pelanggaran yang ditindak karena tidak menjalankan protokol kesehatan dan aturan jam operasional pada PPKM tahap pertama.



"Jam operasional ada yang membuka lebih awal, dan ada yang mereka masih berkegiatan setelah jam operasional dinyatakan berakhir. Ada juga kegiatan yang belum boleh beroperasi, tetapi masih coba-coba membuka. Di antaranya spa," kata dia, Selasa (26/1/2021).

Dari 31 pelanggaran tersebut, terang Idris, 10 di antaranya disegel. Mereka terdiri dari kafe, restoran, dan tempat hiburan malam (karaoke, diskotik). Sementara yang didenda paling banyak tempat usaha seperti restoran, kafe, dan minimarket.

Diakuinya, total denda yang terhimpun selama dua pekan pelaksanaan PPKM atau PSBB proporsional, yaitu sebesar Rp15 juta. Uang tersebut telah disetor ke kas daerah, sebagai pendapatan asli daerah (PAD).

Baca juga: Tak Kuat Tahan Napsu Birahi, Ayah di Tasikmalaya Setubuhi Anak Hingga Hamil 2 Bulan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!