Mengaku Bisa Menarik Uang Miliaran dari Dasar Laut, Dukun Palsu Ini Ditangkap

Rabu, 27 Januari 2021 - 08:01 WIB
Kapolres Kendari AKBP Didik Efriyanto menjelaskan, aksi penipuan yang dilakukan tersangka sudah berlangsung sejak Desember 2020 hingga 23 Januari 2021. "Karena korban terhipnotis dengan benda gaib itu, akhirnya korban tertipu," terang kapolres.

Baca juga: Suami Kerja di Luar Kota, Istri Dikeloni Tetangga Saat Tidur Sendiri di Kamar

Menurutnya, uang sebanyak Rp69 juta itu diserahkan secara bertahap. "Atas perbuatannya, tersangka dijerap Pasal 378 KUHP junto 486 KUH dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,: imbuhnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!