Miris, Istri Ikut Saksikan Suami Rekam Adegan Pemerkosaan
Selasa, 26 Januari 2021 - 19:12 WIB
BUKITTINGGI - Miris. Seorang istri di Gurun Panjang, Pakan Kurai, Bukittinggi, Sumatera Barat ikut menyaksikan suaminya memperkosa seorang gadis dan merekam perbuatan bejatnya sejak 2018 silam. Aksi bejat itu dilakukan tersangka AF (36) dan disaksikan istrinya, YN (40) terhadap korban AF (26).
Kasat Reskrim Polres Kota Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution menjelaskan, setelah memeriksa pasutri AF dan YN serta korban ternyata perbuatan asusila AF ini telah dilakukan sejak 2018 lalu. Korban saat itu tidak berani melaporkan karena terus diancam.
Bahkan saat melakukan pemerkosaan pelaku diduga merekam hubungan suami istri. Tersangka AF mengancam akan membunuh orang tua korban dan akan menyebarkan foto dan video syur mereka apabila melaporkan kejadian tersebut kepada orang lain.
"Selanjutnya tersangka AF juga sering meminta korban untuk mengirimkan video syur korban melalui pesan WhatsApp, karena merasa takut dengan ancaman pelaku korban mengirimkan video syur kepada AF," ungkap Chairul, Selasa (26/1/2021)
Aksi bejat tersangka terhadap korban terakhir kali dilakukan pada Jumat (11/1/2021). "Dari hasil pemeriksaan korban, diduga pelaku melakukan tindakan rudapaksa tersebut terakhir kali pada yang terjadi pada Jumat (11/12/2020) di dalam kamar rumah pelaku. Kejadian ini sudah berlangsung dua kali," kata Chairul.
Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi tanggal 19 Januari 2021 dan menangkap pasutri atas laporan nomor LP/18/I/2021/SPKT Polres Bukittinggi. Atas kejadian tersebut, AF dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara istri pelaku, YN diancam pasal 289 KUHP dengan ancaman 9 tahun.
Baca Juga
Kasat Reskrim Polres Kota Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution menjelaskan, setelah memeriksa pasutri AF dan YN serta korban ternyata perbuatan asusila AF ini telah dilakukan sejak 2018 lalu. Korban saat itu tidak berani melaporkan karena terus diancam.
Bahkan saat melakukan pemerkosaan pelaku diduga merekam hubungan suami istri. Tersangka AF mengancam akan membunuh orang tua korban dan akan menyebarkan foto dan video syur mereka apabila melaporkan kejadian tersebut kepada orang lain.
"Selanjutnya tersangka AF juga sering meminta korban untuk mengirimkan video syur korban melalui pesan WhatsApp, karena merasa takut dengan ancaman pelaku korban mengirimkan video syur kepada AF," ungkap Chairul, Selasa (26/1/2021)
Aksi bejat tersangka terhadap korban terakhir kali dilakukan pada Jumat (11/1/2021). "Dari hasil pemeriksaan korban, diduga pelaku melakukan tindakan rudapaksa tersebut terakhir kali pada yang terjadi pada Jumat (11/12/2020) di dalam kamar rumah pelaku. Kejadian ini sudah berlangsung dua kali," kata Chairul.
Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi tanggal 19 Januari 2021 dan menangkap pasutri atas laporan nomor LP/18/I/2021/SPKT Polres Bukittinggi. Atas kejadian tersebut, AF dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara istri pelaku, YN diancam pasal 289 KUHP dengan ancaman 9 tahun.
(shf)
tulis komentar anda