Pelaksanaan Upacara Adat di Toraja Utara Diminta Dihentikan Sementara
Selasa, 26 Januari 2021 - 16:18 WIB
TORAJA UTARA - Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, meminta masyarakat agar tidak menggelar kegiatan sosial berupa upacara adat Rambu Solo’ (syukuran) maupun Rambu Tuka (kematian) untuk menekan penularan Covid-19.
Hal ini disampaikan Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan melalui Surat Edaran Nomor 100/0139/Tapem/2021, tanggal 19 Januari 2021, karena peningkatan yang signifikan kasus Covid-19 di daerah tersebut.
"Ada enam hal yang disampaikan Pak Bupati Toraja Utara kepada camat, lurah, kepala lembang (desa) dan masyarakat Toraja Utara melalui surat edaran tentang penghentian sementara kegiatan upacara adat (Rambu Solo’ dan Rambu Tuka) dalam rangka pencegahan Covid-19 di Kabupaten Toraja Utara," ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Toraja Utara, Anugerah Yaya Rundupadang di Rantepao, Selasa, (26/1/2021).
Pertama, menghentikan semua kegiatan upacara adat (Rambu Solo’ dan Rambu Tuka) selama satu bulan, mulai tanggal 1 hingga 28 Februari 2021.
Kedua, apabila ada warga Toraja Utara yang meninggal dunia sebagai pasien Covid-19, wajib dimakamkan pada kesempatan pertama pada hari kematiannya sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19
Ketiga, apabila ada warga Toraja Utara yang meninggal dengan status bukan pasien Covid-19 dapat diberikan izin selama satu hari untuk melaksanakan prosesi adat/agama dan dimakamkan pada hari yang sama.
Keempat, apabila ada warga Toraja Utara yang meninggal dunia bukan sebagai pasien Covid-19 dapat diberikan izin satu hari untuk menyelenggarakan ibadah kedukaan, selanjutnya mayat disimpan untuk menunggu pelaksanaan upacara adat di waktu yang akan datang.
Selanjutnya, apabila ada warga Toraja Utara yang berdomisili di luar daerah dan meninggal bukan sebagai pasien Covid-19 dan keluarga ingin menguburkannya di Toraja Utara maka diberi izin menyelenggarakan prosesi pemakaman selama satu hari dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan 3M.
Dan poin keenam, apabila ada warga Toraja Utara yang berdomisili di luar daerah dan meninggal sebagai pasien Covid-19 dan keluarga ingin menguburkannya di Toraja Utara, wajib meminta izin kepada Satgas Covid-19 Kabupaten Toraja Utara dan harus dimakamkan pada hari kedatangan jenazah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan 3M.
"Sesuai data yang GTPP Covid-19 Kabupaten Toraja Utara total warga yang positif terpapar Covid-19 sebanyak 467 orang. Dari jumlah ini, 316 orang dinyatakan sembuh, 133 orang menjalani isolasi, 22 orang dirawat di rumah sakit, dan 16 orang meninggal dunia," ujarnya.
Hal ini disampaikan Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan melalui Surat Edaran Nomor 100/0139/Tapem/2021, tanggal 19 Januari 2021, karena peningkatan yang signifikan kasus Covid-19 di daerah tersebut.
"Ada enam hal yang disampaikan Pak Bupati Toraja Utara kepada camat, lurah, kepala lembang (desa) dan masyarakat Toraja Utara melalui surat edaran tentang penghentian sementara kegiatan upacara adat (Rambu Solo’ dan Rambu Tuka) dalam rangka pencegahan Covid-19 di Kabupaten Toraja Utara," ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Toraja Utara, Anugerah Yaya Rundupadang di Rantepao, Selasa, (26/1/2021).
Pertama, menghentikan semua kegiatan upacara adat (Rambu Solo’ dan Rambu Tuka) selama satu bulan, mulai tanggal 1 hingga 28 Februari 2021.
Kedua, apabila ada warga Toraja Utara yang meninggal dunia sebagai pasien Covid-19, wajib dimakamkan pada kesempatan pertama pada hari kematiannya sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19
Ketiga, apabila ada warga Toraja Utara yang meninggal dengan status bukan pasien Covid-19 dapat diberikan izin selama satu hari untuk melaksanakan prosesi adat/agama dan dimakamkan pada hari yang sama.
Keempat, apabila ada warga Toraja Utara yang meninggal dunia bukan sebagai pasien Covid-19 dapat diberikan izin satu hari untuk menyelenggarakan ibadah kedukaan, selanjutnya mayat disimpan untuk menunggu pelaksanaan upacara adat di waktu yang akan datang.
Selanjutnya, apabila ada warga Toraja Utara yang berdomisili di luar daerah dan meninggal bukan sebagai pasien Covid-19 dan keluarga ingin menguburkannya di Toraja Utara maka diberi izin menyelenggarakan prosesi pemakaman selama satu hari dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan 3M.
Dan poin keenam, apabila ada warga Toraja Utara yang berdomisili di luar daerah dan meninggal sebagai pasien Covid-19 dan keluarga ingin menguburkannya di Toraja Utara, wajib meminta izin kepada Satgas Covid-19 Kabupaten Toraja Utara dan harus dimakamkan pada hari kedatangan jenazah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan 3M.
"Sesuai data yang GTPP Covid-19 Kabupaten Toraja Utara total warga yang positif terpapar Covid-19 sebanyak 467 orang. Dari jumlah ini, 316 orang dinyatakan sembuh, 133 orang menjalani isolasi, 22 orang dirawat di rumah sakit, dan 16 orang meninggal dunia," ujarnya.
(agn)
Lihat Juga :
tulis komentar anda