Pelaksanaan Upacara Adat di Toraja Utara Diminta Dihentikan Sementara
Selasa, 26 Januari 2021 - 16:18 WIB
Upacara adat rambu solo yang digelar masyarakat Toraja Utara. Foto: Sindonews/Maman Sukirman
TORAJA UTARA - Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, meminta masyarakat agar tidak menggelar kegiatan sosial berupa upacara adat Rambu Solo’ (syukuran) maupun Rambu Tuka (kematian) untuk menekan penularan Covid-19.
Hal ini disampaikan Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan melalui Surat Edaran Nomor 100/0139/Tapem/2021, tanggal 19 Januari 2021, karena peningkatan yang signifikan kasus Covid-19 di daerah tersebut.
"Ada enam hal yang disampaikan Pak Bupati Toraja Utara kepada camat, lurah, kepala lembang (desa) dan masyarakat Toraja Utara melalui surat edaran tentang penghentian sementara kegiatan upacara adat (Rambu Solo’ dan Rambu Tuka) dalam rangka pencegahan Covid-19 di Kabupaten Toraja Utara," ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Toraja Utara, Anugerah Yaya Rundupadang di Rantepao, Selasa, (26/1/2021).
Baca Juga: Seorang Siswi di Toraja Utara Nekat Gantung Diri Dalam Kamarnya
Hal ini disampaikan Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan melalui Surat Edaran Nomor 100/0139/Tapem/2021, tanggal 19 Januari 2021, karena peningkatan yang signifikan kasus Covid-19 di daerah tersebut.
"Ada enam hal yang disampaikan Pak Bupati Toraja Utara kepada camat, lurah, kepala lembang (desa) dan masyarakat Toraja Utara melalui surat edaran tentang penghentian sementara kegiatan upacara adat (Rambu Solo’ dan Rambu Tuka) dalam rangka pencegahan Covid-19 di Kabupaten Toraja Utara," ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Toraja Utara, Anugerah Yaya Rundupadang di Rantepao, Selasa, (26/1/2021).
Baca Juga: Seorang Siswi di Toraja Utara Nekat Gantung Diri Dalam Kamarnya
Lihat Juga :