Kakek Setengah Baya di Tanggamus Tega Rengut Keperawanan Gadis 6 Tahun

Selasa, 26 Januari 2021 - 15:38 WIB
Ibu korban segera mencari anaknya ke rumah tersangka sambil memanggil-manggil, tetapi tidak ada jawaban, lalu setelah berkeling mencari, akhirnya menemukan korban berada di samping rumah tersangka, lalu pelapor membawa pulang anaknya.

Sesampainya di rumah, korban menceritakan bahwa ia telah dicabuli tersangka sehingga ibunya melapor ke Polsek Pulau Panggung. Menurut pengakuan korban, aksi cabul itu dilakukan di dapur rumah tersangka, dan sudah lima kali dilakukan.

Baca juga: Petani Durian di Aceh Mengeluh, Buah Duriannya Kini Tak Lagi Berasa Manis

Saat ini tersangka dan barang bukti pakaian korban ditahan di Polsek Pulau Panggung, guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 76 E junto pasal 82 ayat 1 UU No. 17/2016 tentang penetapan Perpu No. 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!