Asyik di Lokalisasi, Dua Pembobol Rumah Dibekuk Polisi
Selasa, 26 Januari 2021 - 13:13 WIB
Menyadari bahwa rumahnya disatroni oleh pencuri, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cepu. Setelah melakukan olah TKP dan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Cepu berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga melakukan pembobolan rumah. Baca: Parpol Berebut Pengaruh di Pilkades Serentak Purwakarta.
"Setelah kita lakukan olah TKP dan penyelidikan, akhirnya dua terduga pelaku berhasil kita amankan. Berikut dengan barang bukti berupa 1 buah HP Merek Redmi 7 beserta Doosbook, 1 buah tas punggung warna hitam, uang tunai Rp500 ribu, 1 buah HP OPPO A3S, 1 buah HP OPPO A33W," urai Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana, Selasa (26/1/2021). Baca: Terlilit Utang, Suami Istri di Mojokerto Nekat Edarkan Sabu.
Dalam proses penyidikan, diketahui ternyata kedua pelaku bukan hanya sekali melakukan tindak pidana pencurian. Bahkan, keduanya adalah residivis pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.
"Setelah kita lakukan olah TKP dan penyelidikan, akhirnya dua terduga pelaku berhasil kita amankan. Berikut dengan barang bukti berupa 1 buah HP Merek Redmi 7 beserta Doosbook, 1 buah tas punggung warna hitam, uang tunai Rp500 ribu, 1 buah HP OPPO A3S, 1 buah HP OPPO A33W," urai Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana, Selasa (26/1/2021). Baca: Terlilit Utang, Suami Istri di Mojokerto Nekat Edarkan Sabu.
Dalam proses penyidikan, diketahui ternyata kedua pelaku bukan hanya sekali melakukan tindak pidana pencurian. Bahkan, keduanya adalah residivis pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.
(nag)
Lihat Juga :