Asyik di Lokalisasi, Dua Pembobol Rumah Dibekuk Polisi

Selasa, 26 Januari 2021 - 13:13 WIB
Dua pria yang tengah asyik di lokalisasi Nglebok Kecamatan Cepu, Blora Jawa Tengah, mendadak didatangi polisi. Mereka diduga sebagai pelaku pembobolan rumah warga Cepu. iNews TV/Taufik
BLORA - Dua pria yang tengah asyik di lokalisasi Nglebok, Kecamatan Cepu, Blora Jawa Tengah, mendadak didatangi polisi. Mereka diduga sebagai pelaku pembobolan rumah warga Cepu dan menggasak sejumlah barang berharga.

Keduanya berasal dari Jawa Timur yakni W (38) warga Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro, serta P (38) warga Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro. Dalam penangkapan keduanya, juga diamankan dua unit sepeda motor, linggis, serta obeng yang diduga untuk melakukan aksinya.

Penangkapan tersangka bermula dari laporan korban bernama Haryanto (47) warga Desa Nglanjuk RT 3/2 Kecamatan Cepu Kabupaten Blora. Pencurian terjadi pada Jumat 4 Desember 2020, ketika korban pulang takziyah dari rumah tetangga pada tengah malam.



Korban masuk rumah dan mengunci pintu selanjutnya istirahat. Namun, keesokan harinya sekira pukul 04.15 WIB, korban terbangun dan melihat jendela di ruang tengah sudah dalam keadaan terbuka. Kemudian korban bergegas memeriksa ruangan dan setelah dicek, tas warna hitam berisi sejumlah barang berharga di atas meja sudah raib.

Menyadari bahwa rumahnya disatroni oleh pencuri, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cepu. Setelah melakukan olah TKP dan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Cepu berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga melakukan pembobolan rumah. Baca: Parpol Berebut Pengaruh di Pilkades Serentak Purwakarta.

"Setelah kita lakukan olah TKP dan penyelidikan, akhirnya dua terduga pelaku berhasil kita amankan. Berikut dengan barang bukti berupa 1 buah HP Merek Redmi 7 beserta Doosbook, 1 buah tas punggung warna hitam, uang tunai Rp500 ribu, 1 buah HP OPPO A3S, 1 buah HP OPPO A33W," urai Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana, Selasa (26/1/2021). Baca: Terlilit Utang, Suami Istri di Mojokerto Nekat Edarkan Sabu.

Dalam proses penyidikan, diketahui ternyata kedua pelaku bukan hanya sekali melakukan tindak pidana pencurian. Bahkan, keduanya adalah residivis pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.
(nag)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content