Simpan Sabu untuk Bersenang-Senang, Cucu Raja di Bali Ditangkap

Senin, 25 Januari 2021 - 22:15 WIB
Tersangka lalu dibawa ke tempat tinggal Wahyu di Jalan Pulau Ayu, Denpasar. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 5 paket sabu seberat 1,49 gram.

Dari hasil pemeriksaan, Wahyu mengaku membeli barang haram itu dari seseorang bernama Pak Dek seharga Rp2,6 juta. "Dia memakai sabu untuk bersenang-senang," ungkap Jansen.

Atas kejahatan itu, dijerat pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan denda Rp8 miliar.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!