Resmi Perpanjang PPKM, Pemda DIY Jamin Pelaksanaannya Beda dengan Aturan Sebelumnya

Senin, 25 Januari 2021 - 20:23 WIB
Begitu juga untuk mengoptimalkan posko Satgas COVID-19 tingkat Kabupaten atau Kota, Kecamatan, Kemantren, Kapanewon, Kelurahan, Kalurahan, Desa sampai dengan Dukuh, RW, RT, khusus untuk wilayah kalurahan atau desa, dalam penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab.

Di butir kesepuluh juga diatur untuk mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan (Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan melibatkan Tentara Nasional Indonesia).

Baca juga: Vaksin COVID-19 Datang Mendadak, Dinkes Kota Malang Segera Atur Jadwal Vaksinasi

Pada bagian akhir adalah menyampaikan laporan PPKM di wilayah masing-masing kepada Gubernur DIY. Dengan munculnya instruksi baru izin sekaligus mencabut instruksi sebelumnya No. 2/INSTR/2021.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!