Diciduk Polisi, Wanita Pelaku Asusila di Halte Kramat Raya Ogah Sebutkan Identitas Pasangannya
Senin, 25 Januari 2021 - 16:02 WIB
Baca juga : Refly Harun Membayangkan Gibran Didorong Jadi Calon Gubernur Jateng
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanudin mengatakan, pelaku nekat melakukan oral seks dengan pria yang baru saja dikenalnya."Cewek ini sering duduk sekitar situ. Perbuatannya itu oral," kata Burhanudin.
Sekadar informasi, video asusila di Halte Kramat Raya membuat geger. Lantaran keduanya nekat oral seks di muka umum."Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 281 dengan ancaman hukuman 2,8 tahun," tutur Ewo.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanudin mengatakan, pelaku nekat melakukan oral seks dengan pria yang baru saja dikenalnya."Cewek ini sering duduk sekitar situ. Perbuatannya itu oral," kata Burhanudin.
Sekadar informasi, video asusila di Halte Kramat Raya membuat geger. Lantaran keduanya nekat oral seks di muka umum."Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 281 dengan ancaman hukuman 2,8 tahun," tutur Ewo.
(hab)
Lihat Juga :