Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pemalsuan Surat Antigen dan PCR
Senin, 25 Januari 2021 - 15:04 WIB
Dari pengakuan tersangka, surat palsu swab antigen dihargai Rp75 ribu, sedangkan surat PCR palsu Rp900 ribu. Baca juga: Polisi Ringkus 3 Pelaku Pemalsuan Surat Tes PCR, Satu Surat Dihargai Rp650 Ribu
Dari 8 orang yang diamankan ada satu orang yang masih di bawah umur, namun seluruhnya tetap diproses dengan hukum berlaku.
Para pelaku dijerat dengan pasal 263 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun. Selain itu, pelaku juga dijerat undang-undang ITE. “Ini adalah kelompok ketiga setelah dua kelompok lainnya yang sudah kita tangkap,” kata Yusri.
Dari 8 orang yang diamankan ada satu orang yang masih di bawah umur, namun seluruhnya tetap diproses dengan hukum berlaku.
Para pelaku dijerat dengan pasal 263 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun. Selain itu, pelaku juga dijerat undang-undang ITE. “Ini adalah kelompok ketiga setelah dua kelompok lainnya yang sudah kita tangkap,” kata Yusri.
(jon)
Lihat Juga :