4 Wanita Cantik Tak Berkutik saat Razia di Diskotik Triple X Surabaya
Senin, 25 Januari 2021 - 11:24 WIB
SURABAYA - Empat wanita cantik tak berkutik saat terjaring razia di Diskotik Triple X, Kota Surabaya , Jatim. Razia yang digelar oleh Satgas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Kota Surabaya yang terdiri dari Satpol PP dan jajaran Polrestabes Surabaya itu dalam rangka menegakkan protokol kesehatan dan jam malam.
Satgas yang datang pada Minggu (24/1/2021) pukul 23.00 WIB langsung melakukan tindakan tegas. Diskotik dipaksa tutup dan seluruh pengunjung didata dan KTP disita.
Kasi Propam sekaligus Pamenwas Polrestabes Surabaya, Kompol Mardjoko mengatakan, 4 wanita tersebut hanya menerima sanksi administrasi. Kartu identitas mereka ditilang dan selanjutnya harus membayar denda sesuai aturan yang sudah ditetapkan oleh pemkot Surabaya.
Mardjoko melanjutkan, pihaknya mengetahui jika Diskotik Triple X masih beroperasi berasal dari informasi masyarakat. Padahal selama ini petugas sudah berulangkali melakukan razia ruko Jalan Kedungdoro Surabaya. Dia menyebut diskotik beroperasional dengan cara curi-curi. Jika petugas melakukan kegiatan razia di sore hari, maka mereka buka di malam hari.
"Jika kita lakukan giat razia di sore hari, mereka buka di malam hari, dari jam 11 malam hingga jam 2 pagi," katanya, Senin (25/1/2021).
Satgas yang datang pada Minggu (24/1/2021) pukul 23.00 WIB langsung melakukan tindakan tegas. Diskotik dipaksa tutup dan seluruh pengunjung didata dan KTP disita.
Kasi Propam sekaligus Pamenwas Polrestabes Surabaya, Kompol Mardjoko mengatakan, 4 wanita tersebut hanya menerima sanksi administrasi. Kartu identitas mereka ditilang dan selanjutnya harus membayar denda sesuai aturan yang sudah ditetapkan oleh pemkot Surabaya.
Mardjoko melanjutkan, pihaknya mengetahui jika Diskotik Triple X masih beroperasi berasal dari informasi masyarakat. Padahal selama ini petugas sudah berulangkali melakukan razia ruko Jalan Kedungdoro Surabaya. Dia menyebut diskotik beroperasional dengan cara curi-curi. Jika petugas melakukan kegiatan razia di sore hari, maka mereka buka di malam hari.
"Jika kita lakukan giat razia di sore hari, mereka buka di malam hari, dari jam 11 malam hingga jam 2 pagi," katanya, Senin (25/1/2021).
(shf)
tulis komentar anda