Istri Enggan Dimadu, Suami Malah Aniaya dengan Sekop hingga Klenger
Senin, 25 Januari 2021 - 11:08 WIB
MUSI RAWAS - M Jefri (32), warga Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas (Mura) , Sumatera Selatan ditahan di Mapolres Musi Rawas usaikarena menganiaya istrinya, Senin (25/1/2021).
Kasus penganiayaan ini berawal dari korban mendengar percakapan suami dengan temannya melalui handphone (HP) yang ingin menikah lagi. Sehingga korban RW (31) sebagai istri emosi, hingga terjadi cekcok mulut antara keduanya.
Pertengkaran hebat itu menyebabkan pelaku gelap mata hingga melempar istrinya menggunakan sekop dan mengenai muka korban hingga klenger. Selain itu, dalam rumah tangganya sehari-hari, diduga istri sering menjadi korban kekerasan rumah tangga (KDRT) oleh sang suami.
Kejadian yang tidak patut dicontoh tersebut, terjadi di rumah korban di Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas sekitar pukul 10.30 WIB, pada Selasa 8 Desember 2020 lalu.
Setelah dilaporkan pada 10 Desember 2020, pelaku akhirnya ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Sat Reskrim Polres Mura, di Pasar Megang Sakti, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, sekitar pukul 15.30 WIB, Jumat, 22 Januari 2021.
Kasat Reksrim Polres Musi Rawas, AKP Alex Andriyan saat dikonfirmasi membenarkan, adanya perkara tersebut, dan kini pelaku sudah ditahan di Mapolres Mura. "Tersangka ditangkap di Pasar Kecamatan Megang Sakti, dan kemudian digelandang Mapolres guna dilakukan pendalaman perkara," kata Alex, Senin (25/1/2021).
Saat diintrogasi, tersangka mengakui perbuatan telah menganiaya istrinya. "Akibat lemparan sekop itu korban mengalami luka robek di bagian pelipis sebelah kiri," jelas Kasat Reskrim.
Selain tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, satu buah kerudung warna kuning, satu buah baju daster warna cokelat dan satu buah buku nikah.
Kasus penganiayaan ini berawal dari korban mendengar percakapan suami dengan temannya melalui handphone (HP) yang ingin menikah lagi. Sehingga korban RW (31) sebagai istri emosi, hingga terjadi cekcok mulut antara keduanya.
Pertengkaran hebat itu menyebabkan pelaku gelap mata hingga melempar istrinya menggunakan sekop dan mengenai muka korban hingga klenger. Selain itu, dalam rumah tangganya sehari-hari, diduga istri sering menjadi korban kekerasan rumah tangga (KDRT) oleh sang suami.
Kejadian yang tidak patut dicontoh tersebut, terjadi di rumah korban di Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas sekitar pukul 10.30 WIB, pada Selasa 8 Desember 2020 lalu.
Setelah dilaporkan pada 10 Desember 2020, pelaku akhirnya ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Sat Reskrim Polres Mura, di Pasar Megang Sakti, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, sekitar pukul 15.30 WIB, Jumat, 22 Januari 2021.
Kasat Reksrim Polres Musi Rawas, AKP Alex Andriyan saat dikonfirmasi membenarkan, adanya perkara tersebut, dan kini pelaku sudah ditahan di Mapolres Mura. "Tersangka ditangkap di Pasar Kecamatan Megang Sakti, dan kemudian digelandang Mapolres guna dilakukan pendalaman perkara," kata Alex, Senin (25/1/2021).
Saat diintrogasi, tersangka mengakui perbuatan telah menganiaya istrinya. "Akibat lemparan sekop itu korban mengalami luka robek di bagian pelipis sebelah kiri," jelas Kasat Reskrim.
Selain tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, satu buah kerudung warna kuning, satu buah baju daster warna cokelat dan satu buah buku nikah.
(shf)
tulis komentar anda