Rumah Bakal Diekskusi PN Medan, Puluhan Warga Gelar Aksi Jalan Kaki

Senin, 25 Januari 2021 - 09:03 WIB
Baca juga: Gelar Balap Liar dan Bawa Sajam, Kelompok Pemuda Dibekuk Tim Panther Polda Sumsel

Kuasa hukum warga, Leonard Manurung mengatakan, warga saat membeli tanah dari Sugiharno tidak mengetahui adanya sengketa lahan, sehingga mampu melakukan menyelesaikan pengurusan sertifikat hak milik tanah .

Baca juga: Lima Ledakan Gemparkan Surabaya, Diduga Ada Pipa Gas Bocor di Area SPBU Margomulyo

"Namun setelah belasan tahun menempati rumah, warga dikejutkan dengan surat eksekusi yang dilakukan Insyahrial melalui kepolisian setempat," tuturnya. Sebagai pembeli yang sah terhadap lahan tersebut, warga meminta kepada PN Medan, dan instansi terkait menghentikan eksekusi .
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!