Rumah Bakal Diekskusi PN Medan, Puluhan Warga Gelar Aksi Jalan Kaki
Senin, 25 Januari 2021 - 09:03 WIB
loading...
Puluhan warga yang tinggal di Jalan Jala Sembilan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara, melakukan unjuk rasa di depan pintu masuk perumahan menolak putusan PN Medan. Foto/iNews TV/Yudha Bahar
A
A
A
MEDAN - Puluhan warga yang tinggal di Jalan Jala Sembilan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara, melakukan unjuk rasa di depan pintu masuk perumahan , untuk menolak putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Baca juga: Kremlin: Demonstrasi Tuntut Pembebasan Navalny Ilegal dan Tidak Dapat Diterima
PN Medan, berencana mengekskusi rumah warga. Menolak keputusan tersebut, warga menggelar aksi jalan kaki dan demonstrasi di depan perumahan , sambil menunjukkan sertifikat hak tanah yang mereka miliki.
Dalam orasinya , puluhan warga yang tinggal di Jalan Jala Sembilan, Lingkungan Sembilan, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, menolak putusan PN Medan, terkait lahan seluas empat ribu meter persegi, dan sudah 12 tahun ini ditempati warga.
Baca juga: Gelar Balap Liar dan Bawa Sajam, Kelompok Pemuda Dibekuk Tim Panther Polda Sumsel
Kuasa hukum warga, Leonard Manurung mengatakan, warga saat membeli tanah dari Sugiharno tidak mengetahui adanya sengketa lahan, sehingga mampu melakukan menyelesaikan pengurusan sertifikat hak milik tanah .
Baca juga: Lima Ledakan Gemparkan Surabaya, Diduga Ada Pipa Gas Bocor di Area SPBU Margomulyo
"Namun setelah belasan tahun menempati rumah, warga dikejutkan dengan surat eksekusi yang dilakukan Insyahrial melalui kepolisian setempat," tuturnya. Sebagai pembeli yang sah terhadap lahan tersebut, warga meminta kepada PN Medan, dan instansi terkait menghentikan eksekusi .
Baca juga: Kremlin: Demonstrasi Tuntut Pembebasan Navalny Ilegal dan Tidak Dapat Diterima
PN Medan, berencana mengekskusi rumah warga. Menolak keputusan tersebut, warga menggelar aksi jalan kaki dan demonstrasi di depan perumahan , sambil menunjukkan sertifikat hak tanah yang mereka miliki.
Dalam orasinya , puluhan warga yang tinggal di Jalan Jala Sembilan, Lingkungan Sembilan, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, menolak putusan PN Medan, terkait lahan seluas empat ribu meter persegi, dan sudah 12 tahun ini ditempati warga.
Baca juga: Gelar Balap Liar dan Bawa Sajam, Kelompok Pemuda Dibekuk Tim Panther Polda Sumsel
Kuasa hukum warga, Leonard Manurung mengatakan, warga saat membeli tanah dari Sugiharno tidak mengetahui adanya sengketa lahan, sehingga mampu melakukan menyelesaikan pengurusan sertifikat hak milik tanah .
Baca juga: Lima Ledakan Gemparkan Surabaya, Diduga Ada Pipa Gas Bocor di Area SPBU Margomulyo
"Namun setelah belasan tahun menempati rumah, warga dikejutkan dengan surat eksekusi yang dilakukan Insyahrial melalui kepolisian setempat," tuturnya. Sebagai pembeli yang sah terhadap lahan tersebut, warga meminta kepada PN Medan, dan instansi terkait menghentikan eksekusi .
(eyt)
Lihat Juga :