Asyik, Makan di Restoran Jakarta Boleh Sampai Jam 8 Malam

Minggu, 24 Januari 2021 - 19:45 WIB
Adapun aturan baru PSBB yang harus dipenuhi pengelola restoran atau tempat makan, yaitu kapasitas makan di tempat sebesar 25 persen, waktu makan di tempat sampai pukul 19.00 WIB, dan layanan makanan melalui pesan antar diizinkan sesuai jam operasional restoran hingga 24 jam. Baca juga: Anies Diminta Lock Down Jakarta Dua Minggu, Warganet: Pusat Ngga Ngizinin

Sementara, pada Keputusan Gubernur Nomor 51 Tahun 2021 usaha rumah makam, restoran dan lain sebagainya diperbolehkan makan di tempat atau dine in sampai pukul 20.00 WIB.

Untuk kapasitas makan atau minum di tempat masih sama yakni sebesar 25%. Layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!