Asyik, Makan di Restoran Jakarta Boleh Sampai Jam 8 Malam

Minggu, 24 Januari 2021 - 19:45 WIB
loading...
Asyik, Makan di Restoran...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan makan di kafe dan restoran sampai pukul 20.00 WIB. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 51 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas keluar rumah pembatasan sosial berskala besar .

Dalam keputusan Gubernur tersebut menetapkan perpanjangan pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah pembatasan sosial berskala besar selama 14 Hari sejak 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Baca juga: PPKM Diperpanjang, Tapi Mall dan Restoran Boleh Buka Sampai Jam 8 Malam

Ada poin yang berbeda dari keputusan Gubernur sebelumnya yakni tentang aturan makan di tempat bagi usaha warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima atau lapak jajanan pada lokasi binaan lokasi sementara.

Pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021 yang lalu memberikan kesempatan restoran membuka layanan makan di tempat dengan beragam ketentuan.

Adapun aturan baru PSBB yang harus dipenuhi pengelola restoran atau tempat makan, yaitu kapasitas makan di tempat sebesar 25 persen, waktu makan di tempat sampai pukul 19.00 WIB, dan layanan makanan melalui pesan antar diizinkan sesuai jam operasional restoran hingga 24 jam. Baca juga: Anies Diminta Lock Down Jakarta Dua Minggu, Warganet: Pusat Ngga Ngizinin

Sementara, pada Keputusan Gubernur Nomor 51 Tahun 2021 usaha rumah makam, restoran dan lain sebagainya diperbolehkan makan di tempat atau dine in sampai pukul 20.00 WIB.

Untuk kapasitas makan atau minum di tempat masih sama yakni sebesar 25%. Layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Anies Baswedan: Dino...
Anies Baswedan: Dino Patti Djalal Bukan Karbitan Jadi Diplomat, Bukan Pula Karbitan Jadi Pejabat
Mutiara Baswedan Lulus...
Mutiara Baswedan Lulus dari Harvard, Anies Ungkap Perjuangan Sang Putri
Rekomendasi
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
AS Tolak Masuk Wasit...
AS Tolak Masuk Wasit Piala Dunia Omar Artan, Alasannya Terlibat Organisasi Teroris
Kontroversi Piala Dunia...
Kontroversi Piala Dunia 2026 dan Sikap Santai Infantino: Kenapa Dulu Coret Indonesia?
Berita Terkini
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
Pramono Buka Peluang...
Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Tarif Gratis Transportasi Umum
Polres Jakpus Ungkap...
Polres Jakpus Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda
Enggan Bebani Daerah...
Enggan Bebani Daerah Penyangga soal Subsidi Transjabodetabek, Pramono: Minimal Renovasi Halte
Bogor Kian Gemilang!...
Bogor Kian Gemilang! Pemkab Bogor Sukses Pertahankan Opini WTP dari BPK RI
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved