Asyik, Makan di Restoran Jakarta Boleh Sampai Jam 8 Malam
Minggu, 24 Januari 2021 - 19:45 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan makan di kafe dan restoran sampai pukul 20.00 WIB. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 51 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas keluar rumah pembatasan sosial berskala besar .
Dalam keputusan Gubernur tersebut menetapkan perpanjangan pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah pembatasan sosial berskala besar selama 14 Hari sejak 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Baca juga: PPKM Diperpanjang, Tapi Mall dan Restoran Boleh Buka Sampai Jam 8 Malam
Ada poin yang berbeda dari keputusan Gubernur sebelumnya yakni tentang aturan makan di tempat bagi usaha warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima atau lapak jajanan pada lokasi binaan lokasi sementara.
Pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021 yang lalu memberikan kesempatan restoran membuka layanan makan di tempat dengan beragam ketentuan.
Dalam keputusan Gubernur tersebut menetapkan perpanjangan pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah pembatasan sosial berskala besar selama 14 Hari sejak 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Baca juga: PPKM Diperpanjang, Tapi Mall dan Restoran Boleh Buka Sampai Jam 8 Malam
Ada poin yang berbeda dari keputusan Gubernur sebelumnya yakni tentang aturan makan di tempat bagi usaha warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima atau lapak jajanan pada lokasi binaan lokasi sementara.
Pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021 yang lalu memberikan kesempatan restoran membuka layanan makan di tempat dengan beragam ketentuan.
Lihat Juga :