Polisi Akan Jerat Penumpang Bandara Soetta yang Gunakan Surat Swab PCR Palsu dengan Pidana

Sabtu, 23 Januari 2021 - 14:07 WIB
Sebelumnya, Jajaran Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap sindikat pemalsuan surat hasil swab PCR Covid-19 yang digunakan sebagai syarat penerbangan. Penangkapan dilakukan pada 7 hingga 13 Januari 2021.

Belasan tersangka ini berinisial MHJ, M alias A, ZAP, DS alias O alias NH, U alias B, AA, U alias U, YS, SB, S bin N, S alias C, IS, CY alias S, RAS, PA dan yang terakhir berinisial H Dari belasan tersangka ini, salah satunya adalah karyawan maskapai Lion Air.

Selain itu, kini polisi sudah memeriksa empat orang pengguna surat palsu tersebut. Nantinya, polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status pengguna surat tersebut.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!