Korban Jambret Sadis Tebas Jari Hanya Rekayasa, EBS sebagai Tersangka

Jum'at, 15 Mei 2020 - 21:03 WIB
Dan ibu itu kehilangan sejumlah barang-barang berharga, tas uang Rp 4 juta, hp diambil pelaku.

"Berdasarkan laporan tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan, karena semua tindakan investigasi itu, dimulai dari tempat kejadian perkara.

Setelah tim melakukan investigasi, ternyata keterangan dari ibu Erdina Boru Sihombing (54) warga Jalan AR Hakim Gang Rahayu II, Kecamatan Medan Denai, tidak sesuai dengan kenyataan," ujarnya orang nomor sati di Polda Sumut, Jumat (15/5/2020).

Lanjut Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin, didampingi Dirkrimum Kombes Irwan Anwar, tim bekerja keras dengan mengumpulkan semua alat bukti dan keterangan.

Semua perangkat IT dan kamera cctv, ternyata tidak ada keterangan mendukung bahwa telah terjadi peristiwa tersebut. (Baca juga : Kapolda Sumut: Karakter Pelaku Kejahatan di Medan Melebihi Batas Kemanusiaan )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!