Korban Jambret Sadis Tebas Jari Hanya Rekayasa, EBS sebagai Tersangka
Jum'at, 15 Mei 2020 - 21:03 WIB
MEDAN - Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus yang sebelumnya viral tentang jambret sadis tebas jari korban. Pengungkapan kasus tersebut berhasil dilakukan petugas, selama kurang lebih dua pekan, pasca kejadian.
Setelah petugas melakukan penyelidikan dengan melakukan pengecekan sejumlah alat-alat bukti baik dari rekaman cctv maupun saksi-saksi, ternyata tidak ditemukan apapun yang sesuai dengan keterangan korban. (Baca juga : Tiga Pelaku Pembunuh dan Pembuang Mayat di Sumur Gudang PTPN II Ditangkap )
Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin yang pimpin langsung pengungkapan mengatakan, ada kasus menarik yang ditangani Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut, di mana pada tanggal 1 Mei 2020, adanya laporan peristiwa begal atau perampokan dengan bersenjata tajam.
Di mana korban melaporkan bahwa tangannya dibacok hingga empat jarinya putus.
Dan ibu itu kehilangan sejumlah barang-barang berharga, tas uang Rp 4 juta, hp diambil pelaku.
"Berdasarkan laporan tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan, karena semua tindakan investigasi itu, dimulai dari tempat kejadian perkara.
Setelah tim melakukan investigasi, ternyata keterangan dari ibu Erdina Boru Sihombing (54) warga Jalan AR Hakim Gang Rahayu II, Kecamatan Medan Denai, tidak sesuai dengan kenyataan," ujarnya orang nomor sati di Polda Sumut, Jumat (15/5/2020).
Lanjut Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin, didampingi Dirkrimum Kombes Irwan Anwar, tim bekerja keras dengan mengumpulkan semua alat bukti dan keterangan.
Semua perangkat IT dan kamera cctv, ternyata tidak ada keterangan mendukung bahwa telah terjadi peristiwa tersebut. (Baca juga : Kapolda Sumut: Karakter Pelaku Kejahatan di Medan Melebihi Batas Kemanusiaan )
Setelah petugas melakukan penyelidikan dengan melakukan pengecekan sejumlah alat-alat bukti baik dari rekaman cctv maupun saksi-saksi, ternyata tidak ditemukan apapun yang sesuai dengan keterangan korban. (Baca juga : Tiga Pelaku Pembunuh dan Pembuang Mayat di Sumur Gudang PTPN II Ditangkap )
Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin yang pimpin langsung pengungkapan mengatakan, ada kasus menarik yang ditangani Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut, di mana pada tanggal 1 Mei 2020, adanya laporan peristiwa begal atau perampokan dengan bersenjata tajam.
Di mana korban melaporkan bahwa tangannya dibacok hingga empat jarinya putus.
Dan ibu itu kehilangan sejumlah barang-barang berharga, tas uang Rp 4 juta, hp diambil pelaku.
"Berdasarkan laporan tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan, karena semua tindakan investigasi itu, dimulai dari tempat kejadian perkara.
Setelah tim melakukan investigasi, ternyata keterangan dari ibu Erdina Boru Sihombing (54) warga Jalan AR Hakim Gang Rahayu II, Kecamatan Medan Denai, tidak sesuai dengan kenyataan," ujarnya orang nomor sati di Polda Sumut, Jumat (15/5/2020).
Lanjut Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin, didampingi Dirkrimum Kombes Irwan Anwar, tim bekerja keras dengan mengumpulkan semua alat bukti dan keterangan.
Semua perangkat IT dan kamera cctv, ternyata tidak ada keterangan mendukung bahwa telah terjadi peristiwa tersebut. (Baca juga : Kapolda Sumut: Karakter Pelaku Kejahatan di Medan Melebihi Batas Kemanusiaan )
tulis komentar anda