Ditinggal Warga Yasinan, Posko Korban Gusuran Dirobohkan Tengah Malam
Jum'at, 22 Januari 2021 - 17:44 WIB
Baca juga: Disaksikan Banyak Orang Sepasang Kekasih Ini Cuek Lakukan Adegan Asusila di Halte Kramat Raya
Sebelumnya pihak pengembang PT WIKA dan PT Jakarta Kunciran Cengkareng (JKC) telah sepakat untuk tidak melakukan pembongkaran posko atau pengerjaan proyek di atas tanah milik 27 Kepala Keluarga (KK) tersebut.
Kuasa hukum warga, Anggi Alwik Juli Siregar, mengatakan, warga tidak bisa dipidana karena mencoba mempertahankan posko yang berdiri di tanah mereka. Apalagi kasus itu masih dalam proses pengadilan.
"Warga tidak akan melepas tenda kalau uang kontrakan dan dapur belum diberikan. Warga tidak bisa dipidana kalau menghalangi pekerja proyek, selama itu di atas lahan warga, karena masih sengketa, proses di pengadilan," tukasnya.
Sebelumnya pihak pengembang PT WIKA dan PT Jakarta Kunciran Cengkareng (JKC) telah sepakat untuk tidak melakukan pembongkaran posko atau pengerjaan proyek di atas tanah milik 27 Kepala Keluarga (KK) tersebut.
Kuasa hukum warga, Anggi Alwik Juli Siregar, mengatakan, warga tidak bisa dipidana karena mencoba mempertahankan posko yang berdiri di tanah mereka. Apalagi kasus itu masih dalam proses pengadilan.
"Warga tidak akan melepas tenda kalau uang kontrakan dan dapur belum diberikan. Warga tidak bisa dipidana kalau menghalangi pekerja proyek, selama itu di atas lahan warga, karena masih sengketa, proses di pengadilan," tukasnya.
(thm)
Lihat Juga :