11 Hari PPKM, Ribuan Orang Melanggar Protokol Kesehatan

Jum'at, 22 Januari 2021 - 05:20 WIB
Tak hanya itu, penindakan juga diberikan kepada warga yang tidak menjaga jarak atau mengadakan kerumunan. Sebab, banyak masyarakat yang masih tidak menjaga kerumunan dan tidak menjaga jarak saat beraktivitas. "Mereka menganggap pakai masker itu selesai, tapi mereka tidak menjaga kerumunan masih berdekatan, jaraknya kurang dari satu meter. Itu yang juga kita tindak," tegasnya.

Dari hasil evaluasi PPKM di lapangan, kata Eddy, hampir 74 persen pelanggaran itu tidak patuh masker. Kemudian, sekitar 15 - 20 persen ada di kerumunan dan sisanya terkait interaksi. "Terus terkait kafe dan restoran itu pelanggaran yang kita temukan adalah terkait dine in 25 persen. Jadi masih ada kafe atau restoran yang melebihi dine in 25 persen. Bahkan, ada yang 50 persen dan lebih. Kalau kita temukan di lapangan kita tindak," katanya.

Tak hanya restoran dan kafe yang ditemukan masih melanggar protokol kesehatan. Namun, tempat Reaksi Hiburan Umum (RHU), seperti rumah karaoke, panti pijat serta diskotek masih ditemukan beroperasi. Sementara dalam Perwali No. 67 Tahun 2020 dan perubahannya di Perwali No. 2 Tahun 2021 selama masa pandemi COVID-19, RHU belum diperbolehkan untuk beroperasi.

"Tempat hiburan umum masih ada yang buka, kami dari Satpol PP, BPB dan Linmas, termasuk pihak kecamatan itu melakukan penindakan termasuk penutupan hiburan malam (yang masih beroperasi). Seperti panti pijat, karaoke dan pub itu sudah kita lakukan penindakan," katanya.

Eddy mengungkapkan, selama penerapan PPKM ini, jajaran Satpol PP sudah melakukan penghentian kegiatan terhadap 6 RHU yang ditemukan beroperasi. Sedangkan di jajaran Linmas, sudah melakukan penindakan pemberhentian terhadap 7 RHU yang beroperasi. "Termasuk di kecamatan juga melakukan penghentian kegiatan yang sifatnya RHU," jelasnya.
(msd)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More