11 Hari PPKM, Ribuan Orang Melanggar Protokol Kesehatan
Jum'at, 22 Januari 2021 - 05:20 WIB
SURABAYA - Sudah 11 hari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Kota Surabaya dilakukan secara ketat. Hasil evaluasi Satgas COVID-19 Kota Surabaya mencatat para pelanggar protokol kesehatan (prokes) didominasi mereka yang tidak memakai masker.
Pemberlakuan denda sudah diterapkan. Termasuk ketika para pelanggar tak memenuhi kewajiban denda, maka dilakukan pemblokiran kependudukannya selama 7 hari.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto menuturkan, dalam upaya penegakan dan edukasi protokol kesehatan di masa penerapan PPKM, mayoritas pelanggaran di lapangan didominasi tidak pakai masker. Kemudian, pelanggaran kedua didominasi karena tidak menjaga kerumunan.
Baca juga: Sembilan Hari PPKM, Polda Jatim Jaring 1.216.236 Pelanggar Prokes
"Di Satpol PP sendiri yang sudah tercatat warga melakukan pelanggaran mencapai 650 orang, BPB Linmas juga mencapai sekitar 600-an. Di kecamatan, laporan terakhir itu juga pelanggar prokes sekitar rata-rata 300-an," kata Eddy, Kamis (22/1/2021).
Ia melanjutkan, terkait dengan pemakaian masker, masyarakat masih terlihat abai. Terutama saat berada di kampung-kampung dan fasilitas publik. Sedangkan di pusat perbelanjaan atau mal, masyarakat relatif lebih disiplin memakai masker.
"Cuma yang di restoran ini kita juga edukasi agar buka masker pas makan, selesai makan tolong dipakai lagi maskernya. Itu yang sering kita ingatkan kepada mereka. Ketika selesai makan, mereka ngobrol ini tidak pakai masker. Nah ini yang kita ketati juga," ucapnya.
Karena itu, di sisa penerapan PPKM ini, pihaknya akan lebih tegas kepada setiap pengunjung kafe dan restoran yang terlihat melepas masker ketika nongkrong ataupun selesai makan. "Kemarin masih kita tolerir. Sekarang ini di kafe atau restoran setelah selesai makan mereka wajib pakai masker, kalau enggak ya akan kita akan lakukan penindakan, apapun alasannya," tegasnya.
Baca juga: Perpanjangan PPKM Surabaya, Dua Titik Kerumunan Kembali Ditutup
Pemberlakuan denda sudah diterapkan. Termasuk ketika para pelanggar tak memenuhi kewajiban denda, maka dilakukan pemblokiran kependudukannya selama 7 hari.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto menuturkan, dalam upaya penegakan dan edukasi protokol kesehatan di masa penerapan PPKM, mayoritas pelanggaran di lapangan didominasi tidak pakai masker. Kemudian, pelanggaran kedua didominasi karena tidak menjaga kerumunan.
Baca juga: Sembilan Hari PPKM, Polda Jatim Jaring 1.216.236 Pelanggar Prokes
"Di Satpol PP sendiri yang sudah tercatat warga melakukan pelanggaran mencapai 650 orang, BPB Linmas juga mencapai sekitar 600-an. Di kecamatan, laporan terakhir itu juga pelanggar prokes sekitar rata-rata 300-an," kata Eddy, Kamis (22/1/2021).
Ia melanjutkan, terkait dengan pemakaian masker, masyarakat masih terlihat abai. Terutama saat berada di kampung-kampung dan fasilitas publik. Sedangkan di pusat perbelanjaan atau mal, masyarakat relatif lebih disiplin memakai masker.
"Cuma yang di restoran ini kita juga edukasi agar buka masker pas makan, selesai makan tolong dipakai lagi maskernya. Itu yang sering kita ingatkan kepada mereka. Ketika selesai makan, mereka ngobrol ini tidak pakai masker. Nah ini yang kita ketati juga," ucapnya.
Karena itu, di sisa penerapan PPKM ini, pihaknya akan lebih tegas kepada setiap pengunjung kafe dan restoran yang terlihat melepas masker ketika nongkrong ataupun selesai makan. "Kemarin masih kita tolerir. Sekarang ini di kafe atau restoran setelah selesai makan mereka wajib pakai masker, kalau enggak ya akan kita akan lakukan penindakan, apapun alasannya," tegasnya.
Baca juga: Perpanjangan PPKM Surabaya, Dua Titik Kerumunan Kembali Ditutup
tulis komentar anda