Pelaku Pencabulan Siswi SMP Dijebloskan Penjara

Jum'at, 15 Mei 2020 - 20:17 WIB
Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Joko Suprianto mendampingi tersangka di Mapolres Gresik. Foto/SINDOnews/Ashadi Ik
GRESIK - Akhirnya polisi menjebloskan SG, pelaku pencabulan siswi SMP asal Desa Metatu, Kecamatan Benjeng, Gresik. Pria 40 tahun itu dijerat UU Perlindungan Anak Pasal 81 Juncto 76 D Subsidair 76 E.

Polisi menndapat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka. Tersangka dibawa ke ruang Unit PPA Satreskrim Polres Gresik.



"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo, Jumat (15/5/2020).

Kusworo menjelaskan, tersangka sempat membela diri bahwa dirinya mencabuli korban berdasarkan suka sama suka. Padahal, keterangan saksi, SG mengancam akan menghabisi ibunya korban jika buka mulut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!