Pelaku Pelecehan Seksual kepada Istri Isa Bajaj Terancam 10 Tahun Penjara

Kamis, 21 Januari 2021 - 18:25 WIB
Pelaku pelecehan seksual kepada istri komedian Isa Bajaj telah ditangkap jajaran Reskrim Polsek Duren Sawit. SINDOnews/Okto Rizki Alpino
JAKARTA - Pelaku pelecehan seksual kepada istri komedian Isa Bajaj telah ditangkap jajaran Reskrim Polsek Duren Sawit Jakarta Timur. Pelaku, Yusuf alias Ujeng (51), terancam hukuman 10 tahun penjara.

"Tersangka dikenakan Pasal 36 UU No 44/2008 juncto Pasal 281 KUHP tentang Tindak Pidana Pornografi. Ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan saat konfrensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (21/1/2021).



Motif tersangka melakukan tindakan asusila kepada korban RM (31) karena terinsiparasi film porno dan terpengaruh minuman keras. "Tersangka sering menonton film porno. Kemudian saat melakukan perbuatannya dia dalam pengaruh alkohol," ujarnya.

Erwin mengatakan, dari hasil penyelidikan pihaknya berhasil mengamankan rekaman kamera CCTV yang memperlihatkan aksi tersangka. Tak hanya itu, sambung dia, aksi Ujeng yang mempertontonkan alat kelamin dilakukan dua kali kepada korban.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!