Bupati Enrekang Komitmen Perjuangkan Hak Masyarakat Adat

Kamis, 21 Januari 2021 - 18:22 WIB
Komitmen itu ia buktikan dengan terbentuknya Peraturan Daerah (Perda) Masyarakat Adat di Kabupaten Enrekang pada tahun 2016 lalu. Termasuk dengan pemberian SK 10 masyarakat adat, dengan total hutan adat mencapai 4.000 hektare.

" Hutan adat harus dikembalikan kepada masyarakat adat untuk dikelola. Makanya, saya akan terus memfasilitasi agar masyarakat adat punya legal standing di hadapan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ," tambah Muslimin.

Baca juga: Jalan Rusak yang Ditanami Pohon Pisang Warga Enrekang Akhirnya Diperbaiki

Terbaru, Bupati meneken SK pengakuan masyarakat adat Kaluppini, Kecamatan Enrekang dan Uru Kecamatan Buntu Batu. Ia berharap, kebijakan itu memberi rasa aman dan tentram bagi warga dalam mengelola hutan , tidak lagi takut ditangkap atau diusir polisi kehutanan (Polhut).

Ketua PD AMAN Massenrempulu, Paundanan Embong Bulan mengapresiasi kepedulian pemda, khususnya Bupati terhadap masyarakat adat. Dukungan dari Bupati sangat berharga dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat, utamanya yang menggantungkan hidup dari hasil hutan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!