Mataram Gempar, Perkosa Putri Kandung Mantan Anggota DPRD NTB Dijebloskan Penjara

Kamis, 21 Januari 2021 - 15:05 WIB
Dugaan kasus pemerkosaan ini dilakukan AA yang merupakan mantan anggota DPRD Provinsi NTB, empat periode, pada Senin (18/1/2021) di rumah mereka di kawasan Kecamatan Sekarbela, sekitar pukul 15.00 WITA. Korban melaporkan pemerkosaan itu pada Selasa (19/1/2021).

Baca juga: Mahasiswa Cantik Gantung Diri di Rumahnya, Sempat Pamit Kepada Kekasihnya

Saat dihadirkan dihadapan para wartawan oleh Satreskrim Polresta Mataram, AA mengelak telah melakukan perbuatan tak bermoral tersebut. Kini AA harus menghadapi proses penyidikan dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!