Beraksi di Hotel dan RSUD Cibabat, Komplotan Curanmor dan Penadahnya Berhasil Dibekuk
Kamis, 21 Januari 2021 - 12:34 WIB
"Kepada enam pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara, sedangkan kepada empat penadah dikenakan Pasal 480 dengan ancaman empat tahun penjara," sebut Indra didampingi Kasat Reskrim AKP Yohannes Redhoi Sigiro.
Salah seorang pelaku berjenis kelamin perempuan, FA mengaku tugasnya adalah mengantar rekannya yang akan melakukan pencurian dengan mobil Toyota Avanza miliknya. Namun dari hasil penggerebegan petugas di rumahnya di Jalan Kebonsari RT 02/05, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, berhasil ditemukan sebuah motor yang dicuri dari Hotel Valore The Edge Cimahi.
"Saya kenal belum lama sama yang lain, tugas saya hanya mengantar ke lokasi dan mengamati kondisi sekitar," tuturnya.
Salah seorang pelaku berjenis kelamin perempuan, FA mengaku tugasnya adalah mengantar rekannya yang akan melakukan pencurian dengan mobil Toyota Avanza miliknya. Namun dari hasil penggerebegan petugas di rumahnya di Jalan Kebonsari RT 02/05, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, berhasil ditemukan sebuah motor yang dicuri dari Hotel Valore The Edge Cimahi.
"Saya kenal belum lama sama yang lain, tugas saya hanya mengantar ke lokasi dan mengamati kondisi sekitar," tuturnya.
(msd)
Lihat Juga :