Hasil Pilkada Mandailing Natal Digugat di MK, KPU Siap Menghadapi

Kamis, 21 Januari 2021 - 02:04 WIB
Kordiv Hukum KPU Mandailing Natal, M. Yasir Nasution. Foto/SINDOnews/Zia Nasution
MANDAILING NATAL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut), siap menghadapi gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Madina, di Mahkamah Konstitusi (MK).



Ketua KPU Madina, Fadilah Syarief melalui Komisioner Kordiv Hukum, M. Yasir Nasution, mengaku siap menghadapi gugatan hasil Pilkada Madina di MK dan sudah mempersiapkan pendamping hukum. "Insya Allah, KPU Madina siap, dan untuk pendamping hukum juga sudah kita siapkan," ucap Yasir, Rabu 20/1/2021.

Ia menyebutkan, KPU Madina saat ini sedang mempelajari serta mempersiapkan pokok-pokok materi permasalahan yang dimohonkan. "Materinya sudah kami terima, akan dipelajari dan seluruh jawaban serta bukti-bukti juga sedang dipersiapkan," ujarnya.





Sebelumnya Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor 01 Jakfar Sukhairi Nasution-Atika Azmi Utammi dan Paslon 03 Sofwat Nasution yang berpasangan dengan Zubeir Lubis melayangkan gugatan ke MK , atas hasil Pilkada Madina 2020.



Gugatan kedua Paslon tersebut, sudah tercatat dalam buku register perkara konstitusi elektronik (e-BRPK) permohonan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota tahun 2020.
(eyt)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More