Hasil Pilkada Mandailing Natal Digugat di MK, KPU Siap Menghadapi

Kamis, 21 Januari 2021 - 02:04 WIB
Kordiv Hukum KPU Mandailing Natal, M. Yasir Nasution. Foto/SINDOnews/Zia Nasution
MANDAILING NATAL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut), siap menghadapi gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Madina, di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Selisih Hasil Pilkada di Bawah 3%, Mendagri Beberkan 32 Daerah Rawan Konflik



Ketua KPU Madina, Fadilah Syarief melalui Komisioner Kordiv Hukum, M. Yasir Nasution, mengaku siap menghadapi gugatan hasil Pilkada Madina di MK dan sudah mempersiapkan pendamping hukum. "Insya Allah, KPU Madina siap, dan untuk pendamping hukum juga sudah kita siapkan," ucap Yasir, Rabu 20/1/2021.

Ia menyebutkan, KPU Madina saat ini sedang mempelajari serta mempersiapkan pokok-pokok materi permasalahan yang dimohonkan. "Materinya sudah kami terima, akan dipelajari dan seluruh jawaban serta bukti-bukti juga sedang dipersiapkan," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!