ASN Pemkab Gowa Kembali WFH Cegah Penyebaran Covid-19
Rabu, 20 Januari 2021 - 17:56 WIB
Pemkab Gowa kembali memberlakukan WFH bagi ASN. Foto: Ilustrasi/Istimewa
GOWA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa kembali memberlakukan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah kepada aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkab Gowa. Kebijakan ini dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 .
Hal ini tertuang dalam surat edaran Bupati Gowa , Adnan Purichta Ichsan. Dalam surat tersebut dijelaskan, WFH mulai berlaku sejak Senin kemarin 18 Januari dan akan berakhir 29 Januari mendatang.
Baca juga: Masyarakat Terdampak Gempa Sulbar Mengungsi ke Gowa
Surat ini menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021, Perda Kabupaten Gowa Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Gowa Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 .
Menurut Adnan, jadwal ASN untuk berkantor setiap hari maksimal 50% dari jumlah pegawai dengan ketentuan 2 hari masuk kantor dan 2 hari menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau tempat tinggalnya. Sementara ASN yang berumur 50 tahun ke atas jam kerjanya sampai pukul 15.00 Wita.
"Walaupun demikian, beberapa kantor satuan kerja perangkat daerah yang melakukan pelayanan tetap bekerja seperti biasa dengan tetap menerapkan protokol kesehatan . Hal ini agar proses pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik," ungkapnya, Rabu (20/1/2020)
Hal ini tertuang dalam surat edaran Bupati Gowa , Adnan Purichta Ichsan. Dalam surat tersebut dijelaskan, WFH mulai berlaku sejak Senin kemarin 18 Januari dan akan berakhir 29 Januari mendatang.
Baca juga: Masyarakat Terdampak Gempa Sulbar Mengungsi ke Gowa
Surat ini menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021, Perda Kabupaten Gowa Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Gowa Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 .
Menurut Adnan, jadwal ASN untuk berkantor setiap hari maksimal 50% dari jumlah pegawai dengan ketentuan 2 hari masuk kantor dan 2 hari menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau tempat tinggalnya. Sementara ASN yang berumur 50 tahun ke atas jam kerjanya sampai pukul 15.00 Wita.
"Walaupun demikian, beberapa kantor satuan kerja perangkat daerah yang melakukan pelayanan tetap bekerja seperti biasa dengan tetap menerapkan protokol kesehatan . Hal ini agar proses pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik," ungkapnya, Rabu (20/1/2020)
Lihat Juga :