Polisi Lamandau Gagalkan Peredaran Sabu 1,7 Kg dari Kalbar
Rabu, 20 Januari 2021 - 14:37 WIB
LAMANDAU - Polres Lamandau, Kalimantan Tengah, berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 1,7 Kg lebih, seharga Rp3 Miliar, Minggu (17/1/2021). Sabu tersebut dibawa oleh tersangka Hariyanto dari Pontianak, Kalimantan Barat melintasi jalan lintas Trans Kalimantan.
Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo mengatakan, pengungkapan kasus peredaran barang haram tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat yang akan ada sabu dari Kalbar dibawa ke Kalteng oleh Hariyanto menggunakan kendaraan roda 4.
“Berdasarkan informasi dari warga kita langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku yang pada saat itu sedang melintasi Jalan Lintas Trans Kalimantan KM.18 Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau,” ujar Arif, Rabu (20/1/2021).
Saat dilakukan penangkapan, ditemukan 9 bungkus plastik yang diduga sabu-sabu seberat 1,774,95 gram yang disimpan pelaku di bagian kursi depan bagian kanan tepatnya di dalam jok kursi. Baca: Dukung Pemerintah, Anggota DPRD Kobar Siap Divaksin COVID-19.
“Kita juga mengamankan satu buah bong atau alat hisap yang terbuat dari botol minuman dan dua buah pipet, dua buah korek api dan satu bungkus rokok yang didalamnya ada narkotika jenis shabu dalam kemasan plastic," sebutnya.
Saat ini tersangka bersama barang bukti narkoba dan juga mobil merk Mazda berwarna abu-abu sudah diamankan di Mapolres Lamandau untuk proses hukum lebih lanjut. Baca Juga: Kristen Gray dan Pacar Wanitanya Jalani Tes PCR Sebelum Diusir dari Bali.
Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo mengatakan, pengungkapan kasus peredaran barang haram tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat yang akan ada sabu dari Kalbar dibawa ke Kalteng oleh Hariyanto menggunakan kendaraan roda 4.
“Berdasarkan informasi dari warga kita langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku yang pada saat itu sedang melintasi Jalan Lintas Trans Kalimantan KM.18 Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau,” ujar Arif, Rabu (20/1/2021).
Saat dilakukan penangkapan, ditemukan 9 bungkus plastik yang diduga sabu-sabu seberat 1,774,95 gram yang disimpan pelaku di bagian kursi depan bagian kanan tepatnya di dalam jok kursi. Baca: Dukung Pemerintah, Anggota DPRD Kobar Siap Divaksin COVID-19.
“Kita juga mengamankan satu buah bong atau alat hisap yang terbuat dari botol minuman dan dua buah pipet, dua buah korek api dan satu bungkus rokok yang didalamnya ada narkotika jenis shabu dalam kemasan plastic," sebutnya.
Saat ini tersangka bersama barang bukti narkoba dan juga mobil merk Mazda berwarna abu-abu sudah diamankan di Mapolres Lamandau untuk proses hukum lebih lanjut. Baca Juga: Kristen Gray dan Pacar Wanitanya Jalani Tes PCR Sebelum Diusir dari Bali.
(nag)
tulis komentar anda