Polisi Lamandau Gagalkan Peredaran Sabu 1,7 Kg dari Kalbar
Rabu, 20 Januari 2021 - 14:37 WIB
Polres Lamandau, Kalimantan Tengah, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 1,7 Kg lebih, seharga Rp3 Miliar, Minggu (17/1/2021). iNews TV/Sigit
LAMANDAU - Polres Lamandau, Kalimantan Tengah, berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 1,7 Kg lebih, seharga Rp3 Miliar, Minggu (17/1/2021). Sabu tersebut dibawa oleh tersangka Hariyanto dari Pontianak, Kalimantan Barat melintasi jalan lintas Trans Kalimantan.
Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo mengatakan, pengungkapan kasus peredaran barang haram tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat yang akan ada sabu dari Kalbar dibawa ke Kalteng oleh Hariyanto menggunakan kendaraan roda 4.
“Berdasarkan informasi dari warga kita langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku yang pada saat itu sedang melintasi Jalan Lintas Trans Kalimantan KM.18 Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau,” ujar Arif, Rabu (20/1/2021).
Saat dilakukan penangkapan, ditemukan 9 bungkus plastik yang diduga sabu-sabu seberat 1,774,95 gram yang disimpan pelaku di bagian kursi depan bagian kanan tepatnya di dalam jok kursi. Baca: Dukung Pemerintah, Anggota DPRD Kobar Siap Divaksin COVID-19.
Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo mengatakan, pengungkapan kasus peredaran barang haram tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat yang akan ada sabu dari Kalbar dibawa ke Kalteng oleh Hariyanto menggunakan kendaraan roda 4.
“Berdasarkan informasi dari warga kita langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku yang pada saat itu sedang melintasi Jalan Lintas Trans Kalimantan KM.18 Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau,” ujar Arif, Rabu (20/1/2021).
Saat dilakukan penangkapan, ditemukan 9 bungkus plastik yang diduga sabu-sabu seberat 1,774,95 gram yang disimpan pelaku di bagian kursi depan bagian kanan tepatnya di dalam jok kursi. Baca: Dukung Pemerintah, Anggota DPRD Kobar Siap Divaksin COVID-19.
Lihat Juga :