Penampakan Tanah dan Bangunan Penyebab Anak Gugat Ayah Kandung Tua Renta Rp3 Miliar

Rabu, 20 Januari 2021 - 13:37 WIB
Lokasi tanah dan bangunan yang disengketakan tersebut berada tak jauh dari Alun-alun Ujung Burung dan Ubertos Mall atau tepatnya di Jalan AH Nasution Nomor 34/64 RT 001 RW 003, Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung.

Ternyata, tanah dan bangunan itu merupakan eks Bioskop Mawar yang cukup terkenal di era 1990-an. Bioskop itu pulalah yang sempat dikelola Koswara hingga dia mampu membesarkan dan menyekolahkan anak-anaknya meraih gelar sarjana.

Sisa-sisa kejayaan Bioskop Mawar pun masih terlihat hingga kini, seperti masih terpampangnya tulisan "MAWAR" di atas pintu gerbang dan bangunan yang disengketakan.

Di bagian depan lahan seluas total 4.100 meter persegi itu, terdapat sejumlah kios, di antaranya kios handphone, kios kelontongan, dan warung nasi padang.

Di atas bangunan yang kini dijadikan kios-kios tersebut, terpampang papan pengumuman yang isinya menyatakan bahwa tanah dan bangunan tersebut sedang dalam sengketa. Berikut bunyi pengumuman tersebut:

"Tanah dan bangunan ini sebagaimana dalam sertifikat hak milik no 83 atas nama R Wardi Suwardi seluas 4.000 m2 tersebut tidak dijual karena sedang sengketa dan dalam proses sita jaminan sebagai mana perkara nomor 517/G.PDT/2020/PN Bandung. Ttd Kuasa Hukum Masitoh, S.H, M.H"

Berdasarkan penelusuran, salah seorang anak yang menggugat Koswara, yakni Deden ternyata masih menempati salah satu kios di tanah dan bangunan yang disengketakan itu. Kios yang dimaksud, yakni kios kelontongan yang diapit oleh kios handphone, dan warung nasi padang.

Saat menyambangi kios tersebut, seorang perempuan yang mengaku sebagai istri Deden berada di dalam kios tersebut. Saat ditanyakan keberadaan suaminya, dia menjawab sang suami sedang keluar. "Gak ada, bapak (Deden) sedang keluar," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!