Kadin Minta Bea Cukai Perketat Pengawasan Peredaran Rokok Ilegal di Jatim

Rabu, 20 Januari 2021 - 07:45 WIB
Upaya tersebut menurut Adik selayaknya dilakukan mengingat sumbangan cukai rokok terhadap penerimaan negara sangat besar. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan cukai hasil tembakau atau rokok hingga November 2020 mencapai Rp146 triliun atau 88,53 persen dari target sesuai Perpres 72 tahun 2020 sebesar Rp164,94 triliun. Capaian tersebut tumbuh 9,74 persen jika dibandingkan periode sama tahun lalu mencapai Rp133,08 triliun.

"Dan Jatim adalah provinsi yang memberikan sumbangan terbesar. Jika peredaran rokok ilegal ini tidak diperketat, maka pemerintah akan berpotensi kehilangan penerimaan, terlebih dengan adanya rencana kenaikan cukai rokok sebesar 12,5 persen di Februari nanti," ujar Adik.

Dengan adanya kenaikan cukai tersebut, dia memprediksi peredaran rokok ilegal akan mengalami kenaikan menjadi 6% dari tahun 2020 yang mencapai 4%. "Ini yang harus diwaspadai oleh pihak Bea Cukai. Karena dengan kenaikan cukai harga rokok semakin tidak terjangkau. Dan ini menjadi lahan empuk bagi peredaran rokok ilegal," ujarnya.

Baca juga: Hingga Hari Kesembilan PPKM, Kasus Positif COVID-19 di Blitar Masih Terus Bertambah

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Surabaya Sulami Bahar, selain menjadi penyebab kerugian pendapatan negara, juga menjadi penghambat berkembangnya industri rokok nasional. "Tindakan tegas dari Bea Cukai dinilai perlu diambil guna memberikan pesan yang jelas kepada para oknum, bahwa negara akan selalu siap melindungi para pelaku industri rokok nasional,” katanya
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!