Bupati Cirebon Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir

Selasa, 19 Januari 2021 - 23:46 WIB
“Telah terjadi bencana banjir di Kabupaten Cirebon pada hari Minggu 17 Januari 2021 dengan cakupan lokasi terlampir. Untuk melaksanakan pasal 21 ayat 1 huruf b, pasal 23 ayat 2 Peraturan Pemerintah RI Nomor 21/2008 tentang penyelanggaran penaggulangan bencana, Bupati Cirebon menetapkan status tanggap darurat bencana,” kata Imron dalam keterangan yang diterima MNC Portal Indonesia, Selasa (19/1/2021) sore.

Baca juga: SAR Bandung Fokus Gali Rumah Longsor Pertama, Cari 8 Korban Tersisa

Sementara itu, berdasarkan data yang dikeluarkan oleh BPBD Kabupaten Cirebon, sedikitnya ada 6.752 unit rumah di tujuh kecamatan di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang terendam banjir. Sedangkan, untuk jumlah warga yang terdampak banjir mencapai 28.683 jiwa dan diungsikan sekitar 114 jiwa.

Sebelumnya, pada Selasa (19/1/2021) pagi, banjir masih merendam sejumlah titik di Kabupaten Cirebon. Seperti di Desa Suranenggala Kulon.

Baca juga: Dramatis Detik-detik Ibu Hamil korban Gempa Majene Melahirkan di Tenda Darurat dengan Alat Seadanya

Camat Kecamatan Suranenggala, Indra Fitriani menyebutkan, banjir yang terjadi di Desa Suranenggala Kulon disebabkan oleh luapan air Sungai Winong. “Ketinggian air bervariasi, hingga 75 sentimeter lebih. Sudah ada beberapa wilayah yang mulai surut," ujar Indra.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!