Dari Aplikasi Blued, Begini Kronologis Hubungan Sesama Jenis di Wisma Atlet
Selasa, 19 Januari 2021 - 21:40 WIB
Pekaku dikenakan Pasal 36 Juncto Pasal 10 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, kemudian Pasal 27 Ayat 1, Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang transaksi elektronik dalam hal ini yang berkaitan dengan asusila dan dapat dipidana paling lama 6 tahun dengan denda Rp1 Miliar.
Burhanudin menjelaskan motif pelaku menyebarkan informasi hubungan sesama jenis itu untuk eksistensi diri. Baca juga: Bertambah 75, Total Pasien di RS Wisma Atlet Mencapai 4.845 Orang
"Motifnya mungkin supaya diketahui orang lain. Ya salah satunya ingin eksistensi. Atau mereka mencari teman main sejenis. Keduanya belum berkeluarga," tutupnya.
(mhd)