Ini Ciri-ciri Debt Collector Mata Elang yang Berkeliaran di Jalanan

Selasa, 19 Januari 2021 - 14:48 WIB
Adakalanya debt collector langsung menarik kendaraan tersebut karena debitur dianggap tidak kooperatif, misalnya tunggakan terjadi berbulan-bulan atau tahunan. Tindakan ini sebetulnya tidak dibenarkan secara hukum dan tergolong sebagai perampasan kendaraan yang menyalahi ketentuan hukum pidana.

5. Pekerjaan berisiko

Sebetulnya pekerjaan debt collector mata elang mengandung risiko tinggi yang mengancam keselamatan jiwa. Dalam aksi pengejaran, debt collector bisa mengalami kecelakaan di jalan akibat kebut-kebutan.

Debt collector juga seringkali merasa kasihan dengan debitur yang kendaraannya harus ditarik. Namun mereka juga tidak punya banyak pilihan karena menyita kendaraan itu adalah tugas mereka. Kalau tak melaksanakan tugas, sama artinya mereka tidak mendapatkan penghasilan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!