Curi Lima Ekor Burung dan Sangkarnya, Pria Ini Diamankan Polisi

Selasa, 19 Januari 2021 - 07:32 WIB
Kejadian itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Sleman . Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan olah tempat kejadian perkara (TKP), termasuk mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan kasus tersebut.

Dari informasi yang didapatkan berhasil mengindentifikasi dan keberadaan pelaku serta menangapanya. “Pelaku kami amankan kurang dari 24 jam, yaitu Rabu (13/1/2021) sore hari, pukul 16.30 WIN, di rumahnya,” terangnya.

AT dalam kasus ini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!