Sepanjang 2020, Klaim BPJamsostek Naik Sebesar 20,01%
Selasa, 19 Januari 2021 - 01:39 WIB
"Hal ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto menjelaskan, investasi BPJamsostek dilaksanakan berdasarkan PP No. 99 tahun 2013 dan PP No. 55 tahun 2015.
Baca juga: Perakit Bom dan Puluhan Ton Bahan Peledak Diamankan
Disana mengatur jenis instrumen-instrumen investasi yang diperbolehkan berikut dengan batasan-batasannya. Ada juga Peraturan OJK No. 1 tahun 2016 yang juga mengharuskan penempatan pada Surat Berharga Negara sebesar minimal 50%.
"Untuk alokasi dana investasi, BPJAMSOSTEK menempatkan sebesar 64% pada surat utang, 17% saham, 10% deposito, 8% reksadana, dan investasi langsung sebesar 1%", katanya.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto menjelaskan, investasi BPJamsostek dilaksanakan berdasarkan PP No. 99 tahun 2013 dan PP No. 55 tahun 2015.
Baca juga: Perakit Bom dan Puluhan Ton Bahan Peledak Diamankan
Disana mengatur jenis instrumen-instrumen investasi yang diperbolehkan berikut dengan batasan-batasannya. Ada juga Peraturan OJK No. 1 tahun 2016 yang juga mengharuskan penempatan pada Surat Berharga Negara sebesar minimal 50%.
"Untuk alokasi dana investasi, BPJAMSOSTEK menempatkan sebesar 64% pada surat utang, 17% saham, 10% deposito, 8% reksadana, dan investasi langsung sebesar 1%", katanya.
Lihat Juga :