Sering Ditinggal Istri, Oknum Guru di Blitar Hamili Muridnya
Jum'at, 15 Mei 2020 - 16:21 WIB
Entah apa yang terjadi, pelaku tiba tiba merayu korban untuk melakukan hubungan lebih jauh. "Melihat rumah sedang sepi pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan badan,"papar Ahmad Fanani.
Hubungan intim yang berlangsung pertama kali pada 9 Februari 2020 itu, kembali terulang. Setiap istrinya pulang ke rumah orang tua, pelaku langsung mengajak korban ke rumahnya. (Baca juga: Ditinggal Istri Jadi TKW, Pria Ini Tega Cabulin Anak Usia 5 Tahun )
P mengaku tiga kali meniduri korban. Aksi bejatnya terbongkar setelah istrinya tidak sengaja melihat percakapannya dengan korban di ponsel. Istri pelaku melihat isi percakapan itu sebagai hal yang tidak pantas.
Sebagai guru bimbingan konsteling, istri pelaku langsung menyampaikan temuannya tersebut ke orang tua korban. "Ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Blitar,"jelas Ahmad Fanani. (Baca juga: Berdalih Latihan, Guru Pencak Silat Cabuli Siswi SMP hingga 20 Kali )
Petugas langsung melakukan visum kepada korban. Dalam proses visum itu diketahui jika korban ternyata hamil dua bulan. Oknum guru P seketika diamankan. Atas perbuatannya, P dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Hubungan intim yang berlangsung pertama kali pada 9 Februari 2020 itu, kembali terulang. Setiap istrinya pulang ke rumah orang tua, pelaku langsung mengajak korban ke rumahnya. (Baca juga: Ditinggal Istri Jadi TKW, Pria Ini Tega Cabulin Anak Usia 5 Tahun )
P mengaku tiga kali meniduri korban. Aksi bejatnya terbongkar setelah istrinya tidak sengaja melihat percakapannya dengan korban di ponsel. Istri pelaku melihat isi percakapan itu sebagai hal yang tidak pantas.
Sebagai guru bimbingan konsteling, istri pelaku langsung menyampaikan temuannya tersebut ke orang tua korban. "Ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Blitar,"jelas Ahmad Fanani. (Baca juga: Berdalih Latihan, Guru Pencak Silat Cabuli Siswi SMP hingga 20 Kali )
Petugas langsung melakukan visum kepada korban. Dalam proses visum itu diketahui jika korban ternyata hamil dua bulan. Oknum guru P seketika diamankan. Atas perbuatannya, P dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(mpw)
Lihat Juga :