Gara-Gara Mabuk Bareng Teman SMA, Remaja di Surabaya Malah Pukuli Pacar Sendiri

Senin, 18 Januari 2021 - 18:43 WIB
Baca juga: Mobil Kena Senggol, Emak-emak Labrak Sopir Truk hingga ke Pos Polantas

Pelaku melakukan penganiayaan hanya sekali. Tapi itu dilakukan bertubi-tubi. ”Atas perbuatannya, RE dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara,” kata Ambuka.

Seperti diketahui, akun twitter @juragansachetan memposting sebuah thread mengenai adik perempuannya yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh pacarnya sendiri.

Dalam tweet akun bernama janna ini menyebutkan nama laki-laki tersebut adalah Rendy Eka Putra. Janna juga menceritakan penganiyayaan yang dialami oleh adiknya mulai dari dipukuli, disundut api rokok hingga kepala adiknya dihantamkan ke tembok.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!