Salurkan Hasrat Seksual Motif Pencurian Ribuan Pakaian Dalam Perempuan di Kobar
Senin, 18 Januari 2021 - 15:55 WIB
KOTAWARINGIN BARAT - Motif pencuri ribuan pakaian dalam perempuan di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) , Kalteng menyalurkan hasrat seksual dan sakit hati. Hal ini terungkap saat ekpose kasus di Mapolsek Arut Selatan, Senin (18/1/2021) siang.
"Motifnya untuk menyakurkan hasrat seksnya. Tersangka punya masa lalu dikhianati pacar dan ditinggal pergi dengan laki laki lain," kata Kapolsek Arut Selatan, AKP Wihelmus Helky.
Sejauh ini, lanjut Helky tidak ditemukan kelainan jiwa terhadap pelaku. Pelaku dalam kondisi sehat dan normal. "Saat dilakukan pemeriksaan pelaku sadar dan menjawab semua pertanyaan penyidik. Jadi tidak mengalami gangguan kejiwaan. Kita akan proses sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar perwira balok tiga ini.
Dalam kasus ini pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5-7 tahun penjara. "Sementara ini pelapor ada 3 orang warga Desa Natai Baru. Kita akan proses pelaku dengan pasal 362 KUHP," lanjutnya.
Sementara itu, Setu (45) tersangka kasus pencurian ribuan pakaian dalam perempuan mengaku melakukan aksi pencurian pakaian dalam perempuan selama 2 tahun terakhir. "Sejak 2018 dan saya mencuri hampir setiap malam di rumah warga yang juga tetangga saya. Ya saya untuk menyalurkan hasrat seks saya," ujarnya singkat.
Setu ditangkap setelah 7 bulan melarikan diri dari kejaran warga dan polisi. Warga Desa Natai Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah ini masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buronan sejak Juli 2020 silam. Setu berhasil ditangkap di rumah keluarganya di Desa Natai Baru, Jumat (15/1/2021) pukul 14.30 WIB.
Setu yang diduga mengalami kelainan seksual ini diburu oleh Polres Kobar sejak Juli 2019 silam. Dia membuat resah warga dengan mencuri dan mengoleksi ribuan pakaian dalam perempuan berupa daster, BH dan celana dalam yang disimpan di sebuah pondok yang sekaligus tempat tinggalnya di tengah perkebunan karet desa setempat. Tak hanya pakaian wanita, di gubuk tersebut juga ditemukan 2 boneka yang menyerupai wanita dewasa dan anak-anak.
"Motifnya untuk menyakurkan hasrat seksnya. Tersangka punya masa lalu dikhianati pacar dan ditinggal pergi dengan laki laki lain," kata Kapolsek Arut Selatan, AKP Wihelmus Helky.
Sejauh ini, lanjut Helky tidak ditemukan kelainan jiwa terhadap pelaku. Pelaku dalam kondisi sehat dan normal. "Saat dilakukan pemeriksaan pelaku sadar dan menjawab semua pertanyaan penyidik. Jadi tidak mengalami gangguan kejiwaan. Kita akan proses sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar perwira balok tiga ini.
Dalam kasus ini pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5-7 tahun penjara. "Sementara ini pelapor ada 3 orang warga Desa Natai Baru. Kita akan proses pelaku dengan pasal 362 KUHP," lanjutnya.
Sementara itu, Setu (45) tersangka kasus pencurian ribuan pakaian dalam perempuan mengaku melakukan aksi pencurian pakaian dalam perempuan selama 2 tahun terakhir. "Sejak 2018 dan saya mencuri hampir setiap malam di rumah warga yang juga tetangga saya. Ya saya untuk menyalurkan hasrat seks saya," ujarnya singkat.
Setu ditangkap setelah 7 bulan melarikan diri dari kejaran warga dan polisi. Warga Desa Natai Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah ini masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buronan sejak Juli 2020 silam. Setu berhasil ditangkap di rumah keluarganya di Desa Natai Baru, Jumat (15/1/2021) pukul 14.30 WIB.
Setu yang diduga mengalami kelainan seksual ini diburu oleh Polres Kobar sejak Juli 2019 silam. Dia membuat resah warga dengan mencuri dan mengoleksi ribuan pakaian dalam perempuan berupa daster, BH dan celana dalam yang disimpan di sebuah pondok yang sekaligus tempat tinggalnya di tengah perkebunan karet desa setempat. Tak hanya pakaian wanita, di gubuk tersebut juga ditemukan 2 boneka yang menyerupai wanita dewasa dan anak-anak.
tulis komentar anda