Ditipu, Calon TKI asal Majalengka Jebloskan 3 Penyalur Ilegal ke Tahanan

Senin, 18 Januari 2021 - 14:36 WIB
Baca: Selama 13 Tahun Baru Kali Ini Terjangan Gelombang Laut Masuk Lobby Mal Mantos



Sekitar 2,5 bulan di BLK, IN dikembalikan dengan pertimbangan terjadi pandemi COVID-19. Setelah berada di rumah, sekitar bulan November IN kembali dihubungi sekaligus diminta untuk mengirimkan foto diri untuk diberangkatkan.

"Saat itu, korban tidak menanggapinya karena korban diperkenankan untuk pelatihan bahasa kembali di BLK," kata Kasat saat ekspos kasus di Mapolres Majalengka, Senin (17/1/2021).

Setelah mendapat penolakan, kata dia, pada 24 Desember 2020, tersangka datang ke rumah korban dan memaksa korban untuk berangkat ke Jakarta. Untuk menguatkan itu, pelaku menggunakan alasan bahwa visa sudah turun dan biaya untuk swab test sudah dibayar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!