Korupsi 3 Miliar, Kadis Perkim Sungaipenuh Jambi Dijebloskan ke Tahanan

Senin, 18 Januari 2021 - 13:05 WIB


Kajari Sungaipenuh, melalui Kasi Intel, Sumarsono dikonfirmasi sindonews membenarkan jika Nasrun Kadis Disperkim Sungaipenuh sudah dijemput untuk dilakukan penahanan. Karena pada pemanggilan sebelumnya, Nasrun sedang berobat ke Jakarta. "Tersangka sudah dititip di tahanan Polres Kerinci," ungkapnya. Baca Juga: Selesai Apel, Medadak Kapolres Lubuklinggau Cek Urine Anggotannya

Dijelaskannya, Nasrun dijerat dengan pasal yang sama dengan Lusi, yakni Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. Dengan ancaman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!