Korupsi 3 Miliar, Kadis Perkim Sungaipenuh Jambi Dijebloskan ke Tahanan
Senin, 18 Januari 2021 - 13:05 WIB
Kajari Sungaipenuh, melalui Kasi Intel, Sumarsono dikonfirmasi sindonews membenarkan jika Nasrun Kadis Disperkim Sungaipenuh sudah dijemput untuk dilakukan penahanan. Karena pada pemanggilan sebelumnya, Nasrun sedang berobat ke Jakarta. "Tersangka sudah dititip di tahanan Polres Kerinci," ungkapnya. Baca Juga: Selesai Apel, Medadak Kapolres Lubuklinggau Cek Urine Anggotannya
Dijelaskannya, Nasrun dijerat dengan pasal yang sama dengan Lusi, yakni Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. Dengan ancaman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
(nag)
Lihat Juga :