Korupsi 3 Miliar, Kadis Perkim Sungaipenuh Jambi Dijebloskan ke Tahanan
Senin, 18 Januari 2021 - 13:05 WIB
SUNGAIPENUH - Setelah penahanan eks bendahara Disperkim, kini giliran Nasrun, Kadis Disperkim Sungaipenuh yang dijemput di kediamannya untuk ditahan , Senin (18/1/2021).
Nasrun juga terlibat dalam kasus dugaan korupsi anggaran Disperkim Sungaipenuh tahun 2017, 2018 da 2019, bersama eks Bendaharanya Lusi. Berdasar hasil audit BPK, kerugian negara atas perbuatan kedua tersangka mencapai Rp 3 Milliar.
Nasrun selaku Kepala Disperkim Sungaipenuh merupakan Pengguna Anggaran (PA) di instansi yang dipimpinnya. Tentu memiliki tanggung jawab penuh terhadap penggunaan anggaran.
Modus dugaan korupsi yang dilakukan cukup bervariasi. Mulai mark up anggara pembelian tanah, rekening listrik, hingga kegiatan fiktif. Hal itu berlangsung selama tiga tahun, mulai 2017 hingga 2019. Baca: Bencana Longsor Sumedang, Tim SAR Temukan 2 Korban Meninggal.
Kajari Sungaipenuh, melalui Kasi Intel, Sumarsono dikonfirmasi sindonews membenarkan jika Nasrun Kadis Disperkim Sungaipenuh sudah dijemput untuk dilakukan penahanan. Karena pada pemanggilan sebelumnya, Nasrun sedang berobat ke Jakarta. "Tersangka sudah dititip di tahanan Polres Kerinci," ungkapnya. Baca Juga: Selesai Apel, Medadak Kapolres Lubuklinggau Cek Urine Anggotannya
Dijelaskannya, Nasrun dijerat dengan pasal yang sama dengan Lusi, yakni Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. Dengan ancaman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Lihat Juga: Guru Supriyani Ditahan karena Dituduh Aniaya Murid, Jusuf Kalla: Peranan Guru Harus Dihormati
Nasrun juga terlibat dalam kasus dugaan korupsi anggaran Disperkim Sungaipenuh tahun 2017, 2018 da 2019, bersama eks Bendaharanya Lusi. Berdasar hasil audit BPK, kerugian negara atas perbuatan kedua tersangka mencapai Rp 3 Milliar.
Nasrun selaku Kepala Disperkim Sungaipenuh merupakan Pengguna Anggaran (PA) di instansi yang dipimpinnya. Tentu memiliki tanggung jawab penuh terhadap penggunaan anggaran.
Modus dugaan korupsi yang dilakukan cukup bervariasi. Mulai mark up anggara pembelian tanah, rekening listrik, hingga kegiatan fiktif. Hal itu berlangsung selama tiga tahun, mulai 2017 hingga 2019. Baca: Bencana Longsor Sumedang, Tim SAR Temukan 2 Korban Meninggal.
Kajari Sungaipenuh, melalui Kasi Intel, Sumarsono dikonfirmasi sindonews membenarkan jika Nasrun Kadis Disperkim Sungaipenuh sudah dijemput untuk dilakukan penahanan. Karena pada pemanggilan sebelumnya, Nasrun sedang berobat ke Jakarta. "Tersangka sudah dititip di tahanan Polres Kerinci," ungkapnya. Baca Juga: Selesai Apel, Medadak Kapolres Lubuklinggau Cek Urine Anggotannya
Dijelaskannya, Nasrun dijerat dengan pasal yang sama dengan Lusi, yakni Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. Dengan ancaman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Lihat Juga: Guru Supriyani Ditahan karena Dituduh Aniaya Murid, Jusuf Kalla: Peranan Guru Harus Dihormati
(nag)
tulis komentar anda