Korupsi 3 Miliar, Kadis Perkim Sungaipenuh Jambi Dijebloskan ke Tahanan

Senin, 18 Januari 2021 - 13:05 WIB
Setelah penahanan eks bendahara Disperkim, kini giliran Nasrun, Kadis Disperkim Sungaipenuh yang dijemput di kediamannya untuk ditahan, Senin (18/1/2021). SINDOnews/Riko
SUNGAIPENUH - Setelah penahanan eks bendahara Disperkim, kini giliran Nasrun, Kadis Disperkim Sungaipenuh yang dijemput di kediamannya untuk ditahan , Senin (18/1/2021).

Nasrun juga terlibat dalam kasus dugaan korupsi anggaran Disperkim Sungaipenuh tahun 2017, 2018 da 2019, bersama eks Bendaharanya Lusi. Berdasar hasil audit BPK, kerugian negara atas perbuatan kedua tersangka mencapai Rp 3 Milliar.



Nasrun selaku Kepala Disperkim Sungaipenuh merupakan Pengguna Anggaran (PA) di instansi yang dipimpinnya. Tentu memiliki tanggung jawab penuh terhadap penggunaan anggaran.

Modus dugaan korupsi yang dilakukan cukup bervariasi. Mulai mark up anggara pembelian tanah, rekening listrik, hingga kegiatan fiktif. Hal itu berlangsung selama tiga tahun, mulai 2017 hingga 2019. Baca: Bencana Longsor Sumedang, Tim SAR Temukan 2 Korban Meninggal.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!