Asyik Berkerumun Nikmati Tuak, 14 Pria dan 1 Perempuan Digelandang ke Polres Musi Rawas

Minggu, 17 Januari 2021 - 15:24 WIB
Polisi membubarkan pengunjung lapak tuak di Musi Rawas. Foto/iNews TV/Era Neizma Wedya
MUSI RAWAS - Petugas dari Polres Musi Rawas, membubarkan keramaian di lapak tuak di Pondok Tuak Caca, di Desa Suka Rejo, Kecamatan STL ULU Terawas, Kabupaten Musi Rawas, pada Sabtu (16/1/2021) sekitar pukul 22.00 WIB, hingga Minggu (17/1/2021) dini hari.

Baca juga: Polres Sangihe Gagalkan Penyelundupan 2 Kardus Captikus Tanpa Pemilik



Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sebanyak 225 botol miras berbagai merk, dan satu ember tuak. Selain itu, petugas juga mengamankan 15 pengunjung pondok tersebut, terdiri dari 14 laki-laki dan satu perempuan untuk diperiksa.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy didampingi Kabag Ops Polres Musi Rawas, Kompol Feby Pebriana, dan Kasat Reskoba Polres Musi Rawas, AKP Denhar mengatakan, pembubaran lapak tuak itu dilaksanakan dalam rangka giat Razia yang Ditingkatkan (KRYD), sekaligus Cipta Kondisi (Cipkon), selain itu, bertepatan dengan menegakkan Protokol Kesehatan (Prokes) pandemi COVID-19.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!