2 Pengedar Pil Koplo dan Pemuja Sabu Dibekuk Sat Narkoba Polres Pohuwato

Sabtu, 16 Januari 2021 - 18:20 WIB
Sedangkan FW diciduk saat Sat Res Narkoba mencegat salah satu mobil rental Palu-Gorontalo yang tengah melintas di jalan Trans Sulawesi tepatnya di Kecamatan Randangan yang diduga membawa barang haram dari kota Palu menuju Provinsi Gorontalo.

Baca juga: Selain Rapid Antingen, Gubernur Gorontalo Usulkan Ini sebagai Syarat Bepergian ke Luar Daerah

Dari tangan masing-masing pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 58 Butir Pil Triheksifenidil Hidrolkrolida (koplo) dan satu sachet Narkotika jenis sabu. Saat ini kedua pelaku sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Polda Gorontalo Gelar Sholat Gaib bagi Mendiang Syekh Ali Jaber dan Korban SJ 182

"Untuk tersangka pengedar jenis obat Pil Koplo, akan dikenakan Pasal 196, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan. Sedangkan untuk tersangka pemakai Narkotika jenis sabu-sabu, masih kita lakukan proses pemeriksaan yang berlanjut,” jelas Leonardo.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!